Banjir Aspirasi soal PPN 12% di Pendidikan, Wamen Dikdasmen: Masih Dikaji

Banjir Aspirasi soal PPN 12% di Pendidikan, Wamen Dikdasmen: Masih Dikaji

Tara Wahyu NV - detikJateng
Senin, 23 Des 2024 13:49 WIB
Wamen Dikdasmen Fajar Riza Ul Haq
Wamen Dikdasmen Fajar Riza Ul Haq. Foto: Siti Fatimah/detikJabar.
Solo -

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamen Dikdasmen), Fajar Riza Ul Haq, mengaku menerima banyak aspirasi dari masyarakat mengenai kenaikan PPN 12 persen di sektor pendidikan. Ia mengatakan, mengenai kebijakan tersebut masih dibicarakan secara internal.

"Ya kami banyak menerima aspirasi ya, tapi itu tentunya kami sedang bahas di internal. Kami masih mendiskusikan di internal kementerian belum bisa berkomentar banyak soal itu," katanya ditemui di Edutorium Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Solo, Senin (23/12/2024).

Menurutnya, saat ini kementerian keuangan masih meminta pertimbangan kepada Kementerian Pendidikan terkait pajak untuk sekolah berstandar internasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami masih bahas di antara kementerian, karena melibatkan kementerian sehingga untuk saat ini kita belum bisa komentar banyak," ungkapnya.

"Tentunya Kementerian Keuangan meminta pertimbangan beberapa kementerian terkait, termasuk kami (Kementerian Pendidikan)," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Pihak ya juga masih mengkaji dan berdiskusi dengan Wakil Menteri Keuangan secara internal. "Kami juga sudah melakukan beberapa kajian diskusi dengan Wakil Menkeu dengan hal ini, tetapi dalam prosesnya kita akan menunggu apa yang kita bahas lagi selanjutnya. Ini masih dalam tahap pembahasan di internal," bebernya.

Pihaknya juga belum memberikan imbauan kepada sekolah-sekolah yang melakukan penolakan. Namun, pihaknya saat ini masih menerima aspirasi soal persoalan tersebut.

"Belum (imbauan ke sekolah menolak), kita sifatnya menampung aspirasi yang masuk dan pemerintah mendengar dan responsif akan persoalan ini," pungkasnya.

Dilansir detikFinance, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mendetailkan kriteria jasa pendidikan dan kesehatan premium atau mahal yang akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% per 1 Januari 2025. Daftar tersebut ditargetkan akan keluar akhir tahun ini.

Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Wahyu Utomo mengatakan salah satu pendekatan yang ditargetkan kena PPN 12% adalah pendidikan dan rumah sakit yang biayanya mahal dan berstandar internasional.




(apl/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads