Polisi mengamankan pasangan sesama jenis di dalam sebuah kos-kosan di Kecamatan Kudus, Kabupaten Kudus. Polisi kemudian memanggil orang tua kedua pemuda itu.
"Iya benar kami piket siaga Polsek Kudus Kota melakukan razia mendapati sepasang pasangan sesama jenis laki-laki dalam sebuah kamar," jelas Kapolsek Kudus Kota Iptu Subkhan dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (7/12/2024).
Dia mengatakan kedua lelaki itu berinisial SRA (19) warga Demak dan KJ (18) warga Jepara. Keduanya terjaring razia oleh petugas kepolisian di kosan wilayah Kota Kudus pagi tadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari pengakuannya pasangan kekasih ini baru berjalan sekitar tiga minggu," jelasnya.
"Sudah melakukan perilaku seks menyimpang sebanyak tiga kali di tempat berbeda di wilayah Kota Kudus," sambungnya.
Kedua lelaki dibawa ke Polsek Kudus. Kedua orang tua mereka lalu dihadirkan di Polsek Kudus Kota. Menurut Subkhan, kejadian ini baru pertama kali ditemukan sejak pihaknya melaksanakan razia kos per jam di wilayah Kudus Kota.
"Kedua orang tua dipanggil ke Polsek untuk mengawasi perilaku keduanya," ungkapnya.
"Ini penyakit sosial yang perlu perhatian khusus dari kita semua karena penyakit ini bisa menular kepada siapapun. Perilaku seks bebas lawan jenis sudah menyimpang dari norma hukum, norma agama, dan norma sosial, apalagi ini perilaku seks menyimpang," terang Iptu Subkhan.
Subkhan mengimbau semua pihak berperan aktif dan peduli dengan hal-hal yang melanggar norma di sekitarnya.
"Tolong bantu kami dengan ikut mengawasi anak-anaknya agar tidak terjebak pada perilaku sosial yang menyimpang demi menjaga kesucian Kota Kudus," pungkasnya.
(afn/dil)