Tujuh pasangan bukan suami istri digerebek polisi di kos-kosan wilayah Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus. Tujuh pasangan itu ternyata menyewa kos-kosan per jamnya.
"Jadi berawal adanya informasi yang masuk ke layanan lapor Pak Kapolsek Kota terkait adanya sebuah rumah yang dijadikan kos-kosan dalam hal ini keluar masuk pasangan yang laki-laki perempuan berganti-ganti per jam sehingga meresahkan masyarakat," kata Kapolsek Kota Kudus Iptu Subkhan saat ditemui di Mapolsek Kudus, Kamis (28/12/2023).
Subkhan mengatakan petugas kepolisian melakukan razia kos-kosan pada malam ini. Di lokasi ditemukan tujuh pasangan laki-laki perempuan yang bukan suami istri. Mereka berusia sekitar 17 tahun sampai 39 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di lokasi kami temukan adanya tujuh pasangan laki-laki dan perempuan berumur rata-rata paling rendah 17 tahun sampai 39 tahun, seluruhnya tidak terikat perkawinan, jadi mereka masih ada 17 tahun temannya," jelasnya.
Subkhan mengatakan hasil pemeriksaan sementara tujuh pasangan itu mengaku teman. Namun mereka sengaja bermalam di kos-kosan yang bisa disewa per jam itu.
"Rata-rata mereka mengaku temannya yang kemudian mencari teman transit mau ke rumah temannya, dia transit sebentar di situ," jelasnya.
Meski begitu, polisi menemukan barang bukti berupa bekas minuman keras. Namun hal tersebut masih didalami oleh petugas kepolisian.
"Tidak ditemukan alat kontrasepsi tapi di ruang tamu ada bekas minum-minuman keras, yang ada tempat minuman keras, dan beberapa gelas," jelasnya.
Tarif Sewa Kamar Kos Rp 25 Ribu/Jam
Subhan menerangkan dari pemeriksaan sementara pemilik kos berinisial J sedang dipenjara atas kasus narkoba. Lalu J memerintahkan seorang untuk menjaga kos-kosan itu yang disewakan per jam. Adapun tarif sewa kos per jam Rp 25 ribu.
"Dari hasil pemeriksaan sementara pemilik kos berinisial J menunjuk orang menjadi penjaga. Oleh penjaga diviralkan di medsos untuk disewakan per jam. Untuk harga sewa per jam Rp 25 ribu, kalau satu malam Rp 120 ribu," jelasnya.
Ketujuh pasangan itu lalu dibawa ke Mapolsek Kota. Polisi masih melakukan pemeriksaan kepada ketujuh pasangan dan penjaga kos-kosan tersebut. Termasuk memanggil keluarga tujuh pasangan yang berduaan di kamar kosan.
"Sebelumnya kami pernah melakukan penindakan di lokasi sama. Aturan yang ada bisa dikenakan pasal 296 KHUPidana mempermudahkan perbuatan cabul untuk pemiliknya," kata Subkhan.
"Untuk pasangan bisa kena pasal 281 ayat 1 KHUPidana di situ unsur barang siapa terbuka melanggar kesusilaan, untuk sementara ini menimbulkan keresahan masyarakat, ini akan pemeriksaan terlebih dahulu, selain itu akan kami hubungi keluarga masing-masing agar tahu untuk memberi efek jera kepada pelaku," pungkasnya.
(ams/ams)