Pelaksanaan pekerjaan renovasi tugu atau gapura batas kota Kabupaten Boyolali dihentikan. Alasannya, gapura yang dibangun pada masa pemerintahan Sunan Pakubuwono X itu patut diduga sebagai objek diduga cagar budaya.
"Hasil rapat hari ini tadi kesimpulannya renovasi yang dilakukan DPUPR Boyolali itu direkomendasikan pekerjaan tersebut dihentikan dan dikembalikan sebagaimana kondisi semula sebelum dilakukan perubahan," kata Asisten III Setda Boyolali, Arief Gunarto, ditemui di ruang kerjanya usai rapat membahas pekerjaan renovasi gapura batas kota Boyolali, Jumat (29/11/2024).
Rapat membahas terkait pekerjaan renovasi tugu atau gapura batas kota timur Kabupaten Boyolali tersebut digelar di ruang Mawar Setda Boyolali. Dihadiri Asisten III, Kepala DPUPR, Badan Keuangan Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Inspektorat dan Cipta Karya. Selain itu juga dari Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) wilayah X, dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) serta dari pihak Keraton Kasunanan Surakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Gapura ini berada di jalan Pandanaran, masuk wilayah Kelurahan Siswodipuran, Boyolali. Di dekat perbatasan antara Kecamatan Boyolali dan Kecamatan Mojosongo. Di Gapura itu juga terdapat prasasti beraksara jawa yang ditempel di gapura sisi utara.
Dari pantauan detikJateng, renovasi gapura tersebut dengan ditempel bata merah expose. Hingga Jumat siang ini, tak ada pekerja sama sekali di tempat tersebut. Pekerjaan penempelan bata merah expose tersebut itu sudah mencapai sekitar setengahnya. Baik yang di utara maupun selatan jalan.
Lebih lanjut Arief menjelaskan hasil rapat tersebut, bahwa gapura batas Kota Boyolali merupakan tinggalan Sunan Pakubuwono X. Dibangun pada tahun 1936. Hal ini dibuktikan dengan prasasti yang ditempelkan pada dinding sisi utara gapura, yang menjadi data primer keberadaan gapura tersebut.
Kemudian secara teknis, Gapura Batas Kota Boyolali memiliki pencirian model gapura yang dibangun pada masa pemerintahan Sunan Pakubuwono X, baik penggunaan bahan maupun model strukturnya
"Sesuai nilai penting yang dikandungnya, Gapura Batas Kota Boyolali patut diduga sebagai obyek diduga cagar budaya. Menimbang pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh DPUPR Kabupaten, direkomendasikan pekerjaan tersebut dihentikan dan dikembalikan sebagaimana kondisi semula sebelum dilakukan perubahan," tandas Arief.
(apl/ahr)