KPU Klaten membakar surat suara Pilkada 2024 yang rusak dan tersisa. Ketua KPU Klaten Primus Supriono mengatakan pembakaran itu dilakukan agar surat suara tersebut tidak disalahgunakan.
Pemusnahan surat suara rusak itu dilakukan di halaman kantor KPU Klaten pada Selasa (26/11/2024) malam. Surat suara dibakar oleh pihak KPU Klaten bersama-sama di sebuah tong menggunakan bahan bakar minyak (BBM).
Primus menjelaskan, ada 147 surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng) yang dimusnahkan. Adapun surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten yang dibakar sejumlah 5.158 lembar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Primus menjelaskan, pemusnahan surat suara dilakukan karena surat suara tidak boleh lebih dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) ditambah 2,5 persen total DPT.
"Kan tidak boleh surat suara lebih dari DPT plus 2,5 persen. Jadi kita tidak boleh menyadangkan itu," kata Primus ditemui di kantor KPU Klaten, malam ini.
Selain itu, surat suara sisa dan rusak itu dimusnahkan agar tidak digunakan saat pemungutan suara. Primus mengatakan surat suara rusak karena sobek hingga gambar berbayang.
Jika memang terjadi pemungutan suara ulang (PSU), Primus menjelaskan, disediakan surat suara khusus. Pada Pemilu 2024 di Klaten tidak ada PSU.
Lebih lanjut, Primus berharap tingkat partisipasi pemilihan masyarakat Klaten meningkat. Pihaknya menargetkan partisipasi pemilihan di Klaten bisa mencapai 82 persen.
"Kita menargetkan partisipasinya (pemilihan) 82 persen," pungkasnya.
(prf/ega)