Duduk Perkara Ambulans Keluarkan Keranda gegara Dilarang Beli BBM di Semarang

Duduk Perkara Ambulans Keluarkan Keranda gegara Dilarang Beli BBM di Semarang

Tim detikJateng - detikJateng
Jumat, 11 Okt 2024 14:55 WIB
Viral video ambulans tak tak boleh mengisi solar di sebuah SPBU di Kota Semarang, Jawa Tengah. PT Pertamina Patra Niaga beri penjelasan.
Viral video ambulans mengeluarkan keranda gegara tak tak boleh mengisi solar di sebuah SPBU di Kota Semarang, Jawa Tengah. PT Pertamina Patra Niaga beri penjelasan. (Foto: Istimewa)
Solo -

Video ambulans yang mengeluarkan keranda jenazah di salah satu SPBU di Semarang viral di media sosial. Berikut duduk perkaranya.

Video itu diunggah oleh akun Instagram @folkshitt. Dalam unggahan tampak sebuah keranda jenazah dengan kain penutup hijau diletakkan di sebelah mesin dispenser BBM. Di sampingnya tampak ambulans yang mengantre di sebuah SPBU Semarang.

"Ini ambulans tidak boleh mengisi solar karena SOP-nya seperti itu katanya," ujar suara dalam video itu, dikutip detikJateng, Kamis (10/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak Pertamina mengatakan peristiwa itu terjadi di SPBU 41.501.28 Jalan Brigjen Sudiarto, Penggaron, Kota Semarang. Ia menyebut ambulans tidak memiliki QR code dan nomor polisi atau pajak 5 tahunan mati.

"Ambulans tersebut tidak memiliki QR Code untuk pembelian solar bersubsidi," kata Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho, dalam keterangannya, pada Kamis (10/10/2024).

ADVERTISEMENT

"Pendaftaran QR code juga memerlukan nomor polisi yang hidup atau tidak mati karena pendataan QR code sudah terhubung dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas POLRI)," imbuhnya.

Dijelaskan, ambulans tersebut menggunakan BBM jenis biosolar dan sebetulnya penerapan QR code untuk biosolar sudah berlaku sejak tahun lalu. Brasto memaparkan, ambulans merupakan jenis kendaraan layanan umum yang berhak menggunakan biosolar bersubsidi sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

"Namun mengacu Peraturan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) Nomor 6 Tahun 2013 dan Surat Keputusan BPH Migas Nomor 4 tahun 2020, badan penyalur BBM bersubsidi diwajibkan menggunakan sistem teknologi informasi dan menyalurkan BBM bersubsidi tepat sasaran kepada konsumen," ungkapnya.

Saat peristiwa itu terjadi pihak ambulans juga sempat akan memakai QR code kendaraan di depannya. Hal itu juga sebenarnya tidak diperbolehkan karena QR Code bersifat pribadi dan rahasia serta hanya digunakan untuk bertransaksi satu kendaraan yang terdaftar di SPBU.

"(Keranda jenazah) Langsung dimasukkan lagi ke mobil ambulans. Tadi SPBU mau bantu pendaftaran QR code tapi didapatkan STNK yang ditunjukkan mati. Namun, kami koordinasikan dengan pihak ambulansnya untuk pendaftarannya kembali," jelas Brasto.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari juga menjelaskan ambulans tersebut kemudian diberikan bantuan voucher BBM nonsubsidi Dex series demi kelancaran operasi ambulans.

"Mengingat ambulans adalah kendaraan layanan umum, kami membantu agar ambulans tersebut bisa beroperasi, dengan memberikan bantuan voucher BBM Dex Series," kata Happy.




(aku/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads