Apa Itu IKD? Ini Syarat, Cara Daftar, dan Kelebihannya Dibanding KTP

Apa Itu IKD? Ini Syarat, Cara Daftar, dan Kelebihannya Dibanding KTP

Ulvia Nur Azizah - detikJateng
Rabu, 25 Sep 2024 08:47 WIB
Aplikasi KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) wajib dimiliki masyarakat Indonesia.
Ilustrasi IKD. Foto: Dok. Ilustrasi/Disdukcapil Kota Pontianak.
Solo -

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri kembali menciptakan inovasi untuk digitalisasi dokumen kependudukan. Kali ini, pemerintah memperkenalkan IKD atau Identitas Kependudukan Digital.

IKD diimplementasikan dalam sebuah aplikasi yang bisa kita unduh melalui smartphone. Namun, sebagian besar masyarakat masih belum mengenal IKD, cara membuatnya, dan manfaatnya.

Oleh karena itu, detikJateng mengajak detikers untuk memahami apa itu IKD sebenarnya. Jadi, mari kita simak penjelasan lengkapnya yang dihimpun dari laman resmi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, SIPPN Menpan, Dinas Kependudukan Kabupaten Kebumen, serta Pemerintah Kecamatan Kebasen Kabupaten Banyumas berikut ini!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengertian IKD

Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah KTP elektronik (KTP-el) berbentuk digital yang digunakan sebagai representasi dokumen kependudukan. IKD berisi informasi elektronik yang dapat diakses melalui smartphone dan menampilkan data pribadi sebagai identitas resmi pemiliknya. Dengan adanya IKD, masyarakat dapat lebih mudah mengakses berbagai layanan, baik publik maupun privat, tanpa memerlukan dokumen fisik.

IKD bertujuan untuk memanfaatkan teknologi informasi dalam digitalisasi data kependudukan, mempercepat proses layanan, dan memastikan keamanan data melalui sistem autentikasi yang mencegah pemalsuan dan kebocoran data. IKD diharapkan dapat meningkatkan efisiensi layanan publik dan mendukung inklusivitas dalam penggunaan teknologi digital di Indonesia.

ADVERTISEMENT

Syarat-syarat IKD

Untuk memiliki IKD, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat, yaitu:

  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar.
  • Memiliki alamat email yang aktif.
  • Memiliki nomor handphone yang aktif.
  • Memiliki smartphone yang dapat mengunduh dan menginstal aplikasi IKD.
  • Telah melakukan proses verifikasi identitas melalui face recognition atau petugas terkait.

Cara Pendaftaran IKD

Jika sudah memenuhi seluruh persyaratan di atas, detikers bisa mengikuti tutorial di bawah ini:

  1. Pertama, silakan mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui Google Play Store atau Apple App Store di smartphone.
  2. Jika sudah selesai menginstal, silakan buka aplikasi IKD.
  3. Pada halaman registrasi, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat surat elektronik (email), dan nomor HP.
  4. Klik tombol 'Verifikasi Data' untuk melanjutkan.
  5. Lakukan swafoto atau selfie untuk verifikasi wajah.
  6. Pindai QR Code di Disdukcapil Kota (sesuai informasi dari Disdukcapil setempat).
  7. Periksa email yang digunakan saat registrasi untuk menerima kode aktivasi dari SIAK Terpusat Identitas Digital.
  8. Klik link atau tombol 'Aktivasi' dalam email.
  9. Masukkan 6 digit kode aktivasi yang telah diterima dan isi captcha.
  10. Klik tombol 'Aktifkan,' lalu 'Ya' dan 'Tutup' jika diminta.
  11. Setelah proses aktivasi selesai, login ke aplikasi IKD menggunakan password atau kode yang diberikan sebelumnya.
  12. Apabila login berhasil, detikers akan diarahkan ke beranda aplikasi yang berisi menu utama. Di dalamnya terdapat berbagai fitur seperti Data Keluarga, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik, dan lainnya.
  13. Jika perlu, ubah PIN dengan mengklik menu 'Ubah PIN/Kata Kunci' dan mengikuti petunjuk untuk memasukkan PIN lama dan PIN baru.
  14. Untuk keluar dari aplikasi, klik tombol kunci di pojok kanan bawah.

Kelebihan IKD Dibandingkan KTP

Identitas Kependudukan Digital memiliki sejumlah kelebihan dibandingkan dengan KTP elektronik yang saat ini digunakan. Berikut ini adalah beberapa keunggulannya.

1. Aksesibilitas yang Lebih Mudah

Dengan IKD, dokumen kependudukan seperti KTP, kartu keluarga (KK), dan akta kelahiran dapat diakses kapan saja melalui smartphone. Ini memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan tanpa harus membawa dokumen fisik atau mengunjungi kantor terkait.

2. Efisiensi dalam Proses Layanan

IKD memungkinkan verifikasi data secara instan, mengurangi waktu dan biaya yang dibutuhkan untuk mendapatkan layanan administrasi. Masyarakat tidak perlu lagi menunggu lama atau mengurus berkas-berkas fisik yang rentan hilang atau rusak.

3. Keamanan Data yang Lebih Baik

Kemudian, IKD menggunakan teknologi enkripsi dan sistem autentikasi yang canggih, sehingga data pribadi pengguna lebih terlindungi dari risiko pemalsuan dan kebocoran. Ini memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam menggunakan layanan digital.

4. Dukungan untuk Inklusivitas Digital

Aplikasi IKD dirancang agar dapat diakses oleh semua golongan masyarakat, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan mobilitas atau akses ke layanan publik. Dengan demikian, IKD mendukung terciptanya pelayanan yang adil dan merata untuk semua lapisan masyarakat.

5. Mendukung Transformasi Digital Nasional

Terakhir, IKD merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam percepatan transformasi digital, membuka peluang baru dalam ekosistem ekonomi digital, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perkembangan ekonomi negara.

Nah, itulah tadi penjelasan lengkap mengenai Identitas Kependudukan Digital (IKD). Semoga bermanfaat!




(par/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads