Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi salah satu pilar penting dalam mendukung sistem pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Sudah tahu apa yang dimaksud Dana BOS?
Melalui regulasi terbaru, yakni Peraturan Mendikbud Ristek RI Nomor 63 Tahun 2022, diperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai tujuan, jenis, besaran, dan syarat penerimaan Dana BOS. Dalam pembahasan ini, kita akan menjelajahi konsep dasar Dana BOS hingga besaran dana yang diterima oleh satuan pendidikan.
Tak hanya itu, berikut ini juga dirinci syarat yang harus dipenuhi oleh sekolah untuk menerima Dana BOS. Sudah penasaran? Mari simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
Apa yang Dimaksud Dana BOS?
Mengutip Peraturan Mendikbud Ristek RI Nomor 63 Tahun 2022, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah bagian dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk operasional satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar hingga menengah.
BOS merupakan alokasi dana yang utamanya digunakan untuk membiayai pengeluaran non personalia di satuan pendidikan dasar dan menengah. Dana ini menjadi pelaksana program wajib belajar dan memiliki kemungkinan untuk mendanai berbagai kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tujuan utama Dana BOS adalah mendukung program wajib belajar 12 tahun, mencakup pendidikan dasar dan menengah. Fokusnya adalah pada pencapaian Standar Nasional Pendidikan yang berkualitas.
Jenis-jenis Dana BOS
Berdasarkan Pasal 7 Ayat (2) Peraturan Mendikbud Ristek RI Nomor 63 Tahun 2022, Dana BOS terbagi menjadi dua jenis, yaitu BOS Reguler dan BOS Kinerja. Apa perbedaannya?
1. BOS Reguler
Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, atau yang sering disebut Dana BOS Reguler, merupakan sumber dana yang digunakan untuk mendukung kegiatan operasional sehari-hari Satuan Pendidikan. Dana ini digunakan khususnya dalam melaksanakan pendidikan tingkat dasar dan menengah.
2. BOS Kinerja
Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja, atau yang akrab disebut Dana BOS Kinerja, digunakan sebagai sumber pendanaan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Satuan Pendidikan dasar dan menengah. Dana ini khusus diperuntukkan bagi sekolah yang menunjukkan kinerja unggul.
Besaran Dana BOS
Berdasarkan Keputusan Mendikbud Ristek Nomor 3/P/2023, berikut ini adalah besaran Dana BOS minimal yang diterima oleh satuan pendidikan dasar dan menengah.
- Sekolah Dasar: Rp900.000
- Sekolah Menengah Pertama: Rp1.100.000
- Sekolah Menengah Atas: Rp1.500.000
- Sekolah Menengah Kejuruan: Rp1.600.000
- Sekolah Luar Biasa: Rp3.600.000
Berdasarkan Peraturan Mendikbud Ristek RI Nomor 63 Tahun 2022 Pasal 23 Ayat (1), alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan satuan biaya Dana BOS Reguler pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah peserta didik.
Syarat Penerimaan Dana BOS
Mengacu pada Peraturan Mendikbud Ristek RI Nomor 63 Tahun 2022 Pasal 8, ada persyaratan yang wajib dipenuhi oleh sekolah untuk mendapatkan Dana BOS, antara lain:
- Terdaftar dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang terdata secara resmi pada Aplikasi Dapodik.
- Telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan, dengan batas waktu paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
- Memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan data tersebut tercatat pada Aplikasi Dapodik.
- Memiliki Rekening Satuan Pendidikan yang terdaftar atas nama Satuan Pendidikan.
- Tidak termasuk dalam kategori Satuan Pendidikan kerja sama.
- Bukan merupakan Satuan Pendidikan yang dikelola oleh kementerian atau lembaga lain.
Siapa Saja Penerima Dana BOS?
Penerima Dana BOS berdasarkan Peraturan Mendikbud Ristek RI Nomor 63 Tahun 2022 Pasal 7 antara lain:
- Sekolah Dasar (SD)
- Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)
- Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
- Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)
- Sekolah Luar Biasa (SLB)
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Demikian penjelasan lengkap mengenai Dana BOS, termasuk jenis, besaran, syarat, penerima, dan aturannya. Semoga bermanfaat!
(sto/cln)