Polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus bullying yang menimpa mahasiswi PPDS Undip dr Aulia Risma Lestari. Hingga saat ini polisi telah memeriksa 34 orang saksi.
"Saat ini 34 orang saksi sudah diambil keterangan, salah satunya adalah rekan-rekan seangkatan, para chief angkatan PPDS, dan bendaharanya," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, melalui pesan singkat, Selasa (17/9/2024).
Artanto mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman dari informasi yang saat ini sedang dikumpulkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini masih pendalaman dengan proses penyelidikan, data atau informasi yang diperoleh penyidik harus dapat dibuktikan dan ada kaitannya dengan kasus tersebut," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, dr Aulia ditemukan tewas di kamar kos pada Senin (12/8) lalu. Kemudian beredar informasi bahwa almarhumah merupakan korban perundungan selama menempuh pendidikan PPDS Undip di RS Kariadi.
Kemenkes kemudian melakukan investigasi yang hasilnya telah diserahkan pada pihak kepolisian. Keluarga korban juga secara resmi telah melaporkan kasus tersebut ke polisi pada Rabu (4/9) dua pekan lalu.
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora, mengatakan pihaknya tengah mendalami apakah perbuatan yang dilaporkan itu masuk sebagai ranah pidana. Saksi-saksi tersebut juga ditanya berdasar petunjuk dari bukti yang dibawa keluarga dan hasil investigasi dari Kemenkes.
"Jadi laporan polisi yang disampaikan ke pihak kepolisian pertama adalah perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan, kemudian juga ada pemerasan, jadi ada Pasal 310, Pasal 311, Pasal 335, dan Pasal 368 KUHP. Jadi ini yang kita dalami apakah laporan yang disampaikan pihak kepolisian masuk dalam unsur-unsur pidana sehingga saksi-saksi yang melihat mengalami mendengar suatu peristiwa pidana ini kita dalami oleh penyidik," kata Johanson di Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Kamis (5/9/2024).
(dil/sip)