Pemprov Jateng Ungkap Ikan Asin Berformalin Beredar di Pasar Legi Solo

Pemprov Jateng Ungkap Ikan Asin Berformalin Beredar di Pasar Legi Solo

Afzal Nur Iman - detikJateng
Rabu, 04 Sep 2024 13:48 WIB
Ketua Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah (JKPD) Jateng Dyah Lukisari saat jumpa pers di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng, Jalan Imam Bonjol, Semarang, Rabu (4/9/2024).
Ketua Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah (JKPD) Jateng Dyah Lukisari (Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng)
Semarang -

Ketua Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah (JKPD) Jateng Dyah Lukisari mengungkap di Pasar Legi Solo masih terdapat temuan produk ikan asin berformalin. Pihaknya menyatakan telah menyurati Pemprov Jawa Timur (Jatim) untuk menindaklanjuti hal itu.

Dyah Lukisari yang juga Kepala Dinas Ketahanan Pangan Jateng itu menyebut 54 persen dari 41 sampel yang diuji di Pasar Legi dinyatakan positif formalin. Uji sampel itu dilakukan pada 21 Agustus 2024.

"Sampel diambil dari 10 pedagang di Pasar Legi, sejumlah 41 produk ikan terdiri dari 34 teri nasi, 4 layur asin, 2 cumi asin, dan 1 bilis asin. Hasil pengujian menunjukkan 22 atau 54 persen di antaranya positif mengandung formalin yaitu 19 teri nasi, 1 layur asin, dan 2 cumi asin," kata Dyah saat jumpa pers di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng, Jalan Imam Bonjol, Semarang, Rabu (4/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebut kandungan formalin itu berkisar antara 3,58-154 miligram/kilogram. Hal itu dinilai sangat mengkhawatirkan.

"Uji lanjut di lab Balai POM dan diperoleh hasil positif dengan angka kisaran 3,58 sampai 154 miligram per kilo ini sangat mengkhawatirkan karena standar menurut BPOM standar formalin di pangan itu harus nol," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Dia menyebut ikan asin dari Pasar Legi itu juga beredar di berbagai pasar daerah lain seperti Cilacap, Brebes hingga Magelang. Selama lima tahun ini,, pengawasan dilakukan dan kini kembali ditemukan kandungan formalin dalam ikan asin.

"Pengawasan produk ikan ini sejak 2019 hingga 2024 terus kemudian dari hasil berbagai tempat yang tadi disampaikan oleh teman-teman Dinas Kelautan dan Perikanan dimulai dari pesisir pantai, pelabuhan, dan sebagainya sampai ke pasar-pasar. Lebih jauh lagi ke pasar-pasar Cilacap, Brebes, dan Magelang ternyata semua mengerucut kulakannya itu di Pasar Legi Solo," jelasnya.

Setelah ditelusuri, ternyata para pedagang di Pasar Legi itu mengaku mendapatkan produk ikan asin tersebut dari wilayah Tuban, Jatim. Dyah mengaku telah bersurat ke Pemprov Jatim untuk menindaklanjuti hal tersebut.

"Langkah lanjutan atas kondisi ini kami sudah menempuh koordinasi dengan Jawa Timur kemarin baik dengan perikanan dan kelautannya Jawa Timur maupun reskrimnya Jawa Timur tapi ternyata juga sampai hari ini 21 Agustus kemarin 55 persen barang yang beredar di sana teri nasi tadi masih mengandung formalin," ujar Dyah.

Untuk para pedagang, pihaknya telah memberikan teguran, dan edukasi terkait dagangannya yang mengandung formalin. Dyah juga mengingatkan para pedagang bisa dipidana bila terus menjual ikan asin berformalin secara sadar.

"Kami akan membuatkan surat tadi sudah disampaikan oleh Reskrim Polda itu tahapan teguran baik yang terlibat produksi atau mengedarkan itu bisa dipidana tapi tahapannya ada sanksi administratif dulu sehingga kami akan menempuh sanksi administrasi ke pedagangnya," pungkasnya.




(ams/apu)


Hide Ads