IAIN Kudus akhirnya memberikan saksi kepada pegawai berinisial S yang diduga melakukan pelecehan kepada mahasiswi saat menjalani program magang. S dinonaktifkan dari segala tugas pokok dan tugas kelembagaan di IAIN Kudus.
Humas IAIN Kudus Taqiyusinna mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan Unit Layanan Terpadu (ULT) dan rekomendasi dari Mahkamah Etik, telah diputuskan bahwa terlapor terbukti melanggar beberapa peraturan yang berlaku di IAIN Kudus.
Pelaku telah melanggar Pasal 10 Peraturan Rektor IAIN Kudus Nomor 02 Tahun 2022 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal 5 Point 10 Keputusan Rektor IAIN Kudus Nomor 741 Tahun 2019 tentang Kode Etik Tenaga Kependidikan, serta Pasal 3 dalam Surat Perjanjian Kontrak Kerja Tenaga Kependidikan Non-PNS," kata Yusi dalam keterangan tertulis diterima detikJateng, Kamis (29/8/2024).
Dia mengatakan terlapor dijatuhkan sanksi berupa skorsing. Terlapor dinonaktifkan dari segala tugas pokok dan tugas kelembagaan di IAIN Kudus. Skorsing tersebut dijatuhkan selama tiga bulan.
"Terlapor tidak berhak menerima penghasilan apapun dari IAIN Kudus dan diwajibkan untuk melakukan evaluasi diri secara mendalam. Skorsing ini dijatuhkan selama 3 bulan terhitung mulai September hingga November 2024," tegas dia.
"IAIN Kudus menegaskan bahwa kampus tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran kode etik, khususnya yang terkait dengan kekerasan seksual," melanjutkan.
Diberitakan sebelumnya, kejadian dugaan pencabulan yang dialami mahasiswi IAIN Kudus itu diunggah akun Instagram @lawan_pencabulan. Pada postingan yang diunggah dua hari lalu itu sudah ada ratusan komentar.
Pada postingan itu dinarasikan ada beberapa mahasiswi melaksanakan magang di Pengadilan Agama Kudus mulai 18 Juli-9 Agustus 2024. Diduga ada beberapa korban dugaan tindakan pencabulan itu. Namun baru satu korban yang berani mengungkap kronologi kejadian.
Dijelaskan berapa mahasiswi diduga menjadi korban pencabulan oleh pelaku S yang merupakan pegawai di lingkungan Kampus IAIN Kudus. Kejadian pada 23 Juli 2024 lalu, saat adanya kegiatan mediasi dalam rangka kasus perceraian.
Pada postingan itu dijelaskan sebelum kegiatan itu, pelaku bersama mahasiswi sedang menyiapkan, dan menunggu mediasi dimulai. Saat itulah pelaku melakukan aksi dugaan pencabulan karena suasana ruangan sedang kosong dan sepi.
"Namun, dalam keadaan ruang mediasi yang kosong, justru malah dimanfaatkan oleh mediator (S) guna melakukan tindakan pencabul terhadap mahasiswi IAIN Kudus yang magang disana. Perlu diketahui bahwa posisi pelaku tersebut sebagai mediator non-Hakim yang akan melakukan praktik di ruang mediasi setiap hari Selasa dan Kamis," tulis keterangan dalam postingan itu.
(aku/ahr)