Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten menghelat rapat koordinasi (rakor) dalam rangka persiapan penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada 2024.
Ketua KPU Klaten Primus mengatakan acara yang berlangsung di Hotel Grand Tjokcro Klaten ini merupakan salah satu rangkaian sosialisasi Pilkada yang telah dilaksanakan sejak 26 Juli lalu. Turut hadir seluruh pihak yang nantinya ikut terlibat dalam pendaftaran pasangan cabup dan cawabup.
"Mulai dari kepolisian, pengadilan, kejaksaan, rumah sakit, dinas pendidikan dan lembaga-lembaga lain yang terkait dengan syarat-syarat dokumen," kata Primus kepada awak media di Hotel Grand Tjokro, Jumat (23/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Primu menjelaskan, pendaftaran calon kepala daerah akan dibuka mulai Selasa-Kamis (27-29/8/2024). Rakor digelar mendekati tanggal pendaftaran agar seluruh pihak yang terlibat dalam dapat mempersiapkan dirinya semaksimal mungkin.
Para perwakilan dari beberapa lembaga itu dihadirkan agar dokumen yang nanti menjadi syarat pendaftaran bakal cabup-cawabup lengkap dan benar. Para perwakilan dari lembaga tersebut diberikan arahan lantaran merekalah yang berwenang untuk menyatakan dokumen tersebut benar.
"Harapan kita supaya lebih siap, sehingga nanti tidak ada waktu perpanjangan, tidak ada perbaikan, tidak ada yang salah," terang Primus.
Dengan digelarnya rakor persiapan penerimaan pendaftaran bakal cabup-cawabup untuk Pilkada Klaten 2024, menandakan bahwa KPU Klaten siap melaksanakan tahapan Pilkada 2024.
"Intinya KPU siap menerima pendaftaran calon. Kita pengumuman itu tanggal 24-26, kemudian buka pendaftaran itu 27-29," jelasnya.
Primus pun menjelaskan beberapa syarat yang harus dipenuhi bakal cabup-cawabup. Guna memastikan para pendaftar terhindar dari kasus korupsi, mereka diwajibkan melaporkan harta kekayaan kepada KPK untuk Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Dalam mendaftarkan diri, mereka juga wajib datang secara langsung ke Kantor KPU Klaten bersama pengurus partai pengusung.
"Partai atau gabungan partai politik baik ketua maupun sekretaris untuk datang bersama dengan pasangan calon yang diusung, wajib," jelasnya.
"Nanti ada verifikasi, bersamaan dengan itu ada pemeriksaan kesehatan. Nanti kami nyatakan atau kami tetapkan sebagai pasangan calon itu tanggal 22 September.
Terus tanggal 23 pengundian nomor urut, baru cetak surat suara," imbuh dia.
(ega/ega)