Said Iqbal Minta DPR Tak Hanya Tunda Rapat: Tegakkan Keputusan MK!

Jabodetabek

Said Iqbal Minta DPR Tak Hanya Tunda Rapat: Tegakkan Keputusan MK!

Azhar Bagas Ramadhan - detikJateng
Kamis, 22 Agu 2024 13:07 WIB
Presiden Partai Buruh Said Iqbal
Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Foto: Presiden Partai Buruh Said Iqbal (Taufiq Syarifudin/detikcom)
Solo -

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mendesak DPR untuk tak hanya sekadar menunda rapat paripurna terkait pengesahan revisi UU Pilkada. Namun juga mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita akan tunggu sampai perkembangan selanjutnya karena hari ini katanya ada penundaan sidang. Mudah-mudahan penundaan pembahasan, bukan penundaan waktu. Kita tunggu," kata Said di depan gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024), dilansir detikNews.

Lebih lanjut dikatakannya, massa buruh dan mahasiswa dari berbagai daerah menggelar demonstrasi menolak revisi UU Pilkada yang berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga dirinya meminta DPR untuk menegakkan putusan dari MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya bisa pastikan sulitnya seluruh wilayah Republik Indonesia turun ke jalan melawan kehendak DPR melalui Baleg dan sidang paripurna. Kita hanya minta satu: tegakkan keputusan Mahkamah Konstitusi. Jangan ketika menguntungkan dan mengenakkan mereka kelompok koalisi-koalisi itu, mereka nyatakan ini keadilan," katanya.

"Ketika mereka tidak suka karena dianggap merugikan mereka, mereka cepat melakukan sidang-sidang. Sekali lagi, jangan tantang keberanian rakyat, jangan tantang keberanian kaum dan teman-teman mahasiswa," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, Baleg DPR RI bersama pemerintah sepakat untuk membawa revisi UU Pilkada ke paripurna hari ini. Revisi itu dikebut dalam waktu sehari sebelum disahkan menjadi undang-undang. Sebanyak delapan fraksi di DPR menyetujui keputusan itu.

Partai politik setuju RUU Pilkada:

  • Gerindra
  • Demokrat
  • Golkar
  • PKS
  • NasDem
  • PAN
  • PPP
  • PKB

Partai politik menolak RUU Pilkada:

  • PDIP

Diketahui, ada sejumlah perubahan pasal dalam UU Pilkada. Baleg DPR sepakat usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan seperti putusan Mahkamah Agung terhadap PKPU, bukan saat penetapan seperti penegasan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan terhadap gugatan UU Pilkada.

Baleg DPR juga sepakat untuk membedakan syarat minimal bagi partai untuk mengusung calon kepala daerah, yakni antara partai dengan kursi DPRD dan partai tanpa kursi DPRD. Hal ini berbeda dengan putusan MK yang menyamaratakan perhitungan suara partai tanpa memandang ada tidaknya kursi di DPRD.

DPR pun menjadwalkan pengesahan revisi UU Pilkada menjadi UU hari ini. Namun, rapat paripurna ditunda karena tidak memenuhi kuota forum.




(cln/aku)


Hide Ads