Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan menunda rapat paripurna dengan agenda pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada (UU Pilkada). Penundaan dilakukan setelah anggota dewan yang hadir tak memenuhi kuorum.
Dilansir 20detik, keputusan penundaan itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.
Dia menerangkan sesuai dengan tata tertib di DPR, rapat paripurna harus memenuhi aturan yang berlaku. Pihaknya sempat mengajukan skors selama 30 menit di sesi pertama tidak memenuhi kuorum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah di-skors sampai dengan 30 menit, tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum. Sehingga sesuai dengan aturan yang ada, bahwa rapat tidak bisa diteruskan," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (22/8/2024).
Simak pernyataan Dasco selengkapnya di video di atas.
(apu/cln)