Anggota DPR RI yang juga politikus PDIP, Masinton Pasaribu, menyebut partainya akan mendaftarkan Anies Baswedan ke KPU DKI Jakarta pada 27 Agustus 2024. Masinton menyatakan partainya akan tetap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pencalonan Pilkada.
Dilansir detikNews, Rabu (21/8), Masinton mengatakan pihaknya akan tetap mendaftar ke KPU mengikuti aturan (MK. Dia menegaskan tak ingin mengikuti aturan yang diubah-ubah dan mengesampingkan masyarakat.
"Jadi nanti, biar tanggal 27 ya, Jika PDI Perjuangan mencalonkan Pak Anies Baswedan kita kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta. Kita gunakan putusan MK. Biarlah rakyat menjadi saksi untuk memperjuangkan demokrasi yang hendak dibunuh oleh kekuasaan hari ini," kata Masinton di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024), dikutip dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, kami akan mendaftarkan bukan hanya kami, partai-partai calon-calon lain juga yang memenuhi syarat berdasarkan klaster yang sudah diputuskan oleh MK, silakan gunakan. Jangan mau ikut aturan yang diubah-ubah untuk kepentingan penguasa hari ini. Insyaallah ada Anies," sambung dia.
"Jika ada yang ingin menggunakan, kandidat yang menggunakan aturan Mahkamah Konstitusi ini, gunakan aja daftar ke KPU tanggal 27 nanti," ujar Masinton.
Masinton menambahkan, pihaknya tak sepakat dengan keputusan Baleg DPR RI bersama pemerintah. Ia menyebut hal ini berbanding terbalik ketika MK memutuskan perkara 90 yang pada akhirnya meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto.
"Begitu loh, kita tahu semua apa proses di Baleg di DPR ini yang disampaikan oleh pemerintah dengan sangat cepat merespons keputusan MK itu. Berbanding terbalik ketika putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 lalu," ucap dia.
(dil/aku)