Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bila Anda merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu, seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental.
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, geram lantaran kasus bullying atau perundungan kembali terulang di lingkungan PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis). Budi mengatakan kali ini akan memberikan sanksi yang lebih berat.
Kemungkinan besar, sanksi lebih keras akan diberikan kepada pelaku maupun institusi terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah kita berikan sejak enam bulan yang lalu. Nggak kapok-kapok, akan kita berikan sanksi yang lebih keras," tegasnya saat dihubungi detikcom, Rabu (14/8/2024).
Dilansir detikHealth, dalam catatan Kemenkes RI sebelumnya ada 7 laporan terkait perundungan di RSUP Dr Kariadi. Namun, menkes belum merinci bentuk bullying yang dilakukan pelaku.
1. Sanksi bagi Tenaga Pendidikan dan Pegawai Lainnya
- Sanksi ringan berupa teguran tertulis
- Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu tiga bulan
- Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, dan/atau pemberhentian untuk mengajar
2. Sanksi bagi Peserta Didik Pelaku Perundungan
- Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis
- Sanksi sedang berupa skorsing paling sedikit tiga bulan
- Sanksi berat berupa mengembalikan peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan sebagai peserta didik
3. Sanksi bagi Pimpinan Rumah Sakit
- Sanksi ringan berupa teguran tertulis
- Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 bulan
- Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit
Program Anestesi Dihentikan Sementara
Diberitakan sebelumnya, program studi anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) di RSUP Dr Kariadi, Semarang, dihentikan sementara. Keputusan itu dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) usai seorang peserta didik PPDS diduga mengalami perundungan hingga bunuh diri.
Perintah pemberhentian program studi anestesi FK Undip dikeluarkan oleh Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan dr Azhar Jaya, melalui surat kepada Direktur Utama RSUP Dr Kariadi. Mereka menyatakan bahwa program studi itu akan dihentikan selama investigasi berlangsung.
"Sehubungan dengan dugaan terjadinya perundungan di Program Studi Anestesi Universitas Diponegoro yang ada di SUP Dr. Kariadi, yang menyebabkan terjadinya bunuh diri pada salah satu peserta didik program studi anestesi Universitas Diponegoro," tulis dr Azhar dalam surat tertanggal 14 Agustus 2024, dilansir detikHealth, Kamis (15/8/2024).
"Maka disampaikan kepada Saudara untuk menghentikan sementara program studi anestesi di RSUP Dr. Kariadi sampai dengan dilakukannya investigasi dan Langkah-langkah yang dapat dipertanggungjawabkan oleh jajaran Direksi Rumah Sakit Kariadi dan FK UNDIP," lanjutnya.
Saat dihubungi detikcom, juru Bicara Kemenkes, dr Mohammad Syahril, membenarkan informasi tersebut. Ia menyebut penghentian prodi anestesi di FK Undip dilakukan terkait kasus bunuh diri pada peserta didik PPDS.
"Jadi kegiatan Prodi Anestesi di RS Kariadi (Stase di RS Kariadi) dihentikan sementara sesuai dengan surat tersebut," kata dr Syahril.
Melalui surat tersebut, prodi anestesi dihentikan sementara sejak surat dikeluarkan.
(cln/apl)