Hari Kemerdekaan Indonesia yang berlangsung pada 17 Agustus 2024 ditandai sebagai hari libur nasional atau tanggal merah. Akan tetapi, mungkin tidak sedikit masyarakat yang penasaran terkait apakah tanggal 16 Agustus 2024 cuti bersama? Temukan penjelasannya yang merujuk dari SKB 3 Menteri berikut.
Sebagai informasi, SKB 3 Menteri merupakan akronim dari Surat Keputusan Bersama 3 Menteri. Istilah tersebut merujuk pada sebuah surat keputusan yang ditandatangani oleh tiga menteri Indonesia. Sebut saja Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
Melalui SKB 3 Menteri masyarakat dapat mengetahui jadwal libur secara lengkap, baik itu yang berkaitan dengan hari libur nasional maupun cuti bersama sepanjang tahun 2024. Lantas apakah tanggal 16 Agustus 2024 termasuk cuti bersama, sehingga masyarakat akan mendapatkan libur? Berikut rangkuman informasinya yang mengacu pada SKB 3 Menteri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benarkah Tanggal 16 Agustus 2024 Cuti Bersama?
Merujuk dari SKB 3 Menteri yang dibagikan dalam laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, tanggal 17 Agustus 2024 diketahui sebagai hari libur nasional karena bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Namun demikian, kehadiran tanggal tersebut tidak dibarengi dengan cuti bersama, baik satu hari sebelum maupun sesudahnya.
Hal tersebut menandakan tanggal 16 Agustus 2024 bukan cuti bersama, sehingga masyarakat tidak mendapatkan libur di waktu tersebut. Terlebih lagi tanggal 16 Agustus 2024 jatuh di hari Jumat dan bukan termasuk akhir pekan. Inilah yang membuat tanggal 16 Agustus 2024 bukanlah hari libur.
Ada Apa di Tanggal 16 Agustus?
Meskipun bukan termasuk cuti bersama maupun hari libur, tanggal 16 Agustus justru menjadi waktu yang berharga bagi bangsa Indonesia. Mengapa? Alasannya karena tanggal 16 Agustus termasuk dalam peristiwa detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI.
Seperti dijelaskan dalam buku 'Kenali Lingkungan Sosialmu' karya Nana Supriatna, tanggal 16 Agustus 1945 silam Soekarno dan Hatta dibawa oleh para pemuda menuju ke Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat. Peristiwa tersebut terjadi di pagi hari yang bertujuan untuk membuat kesepakatan terkait Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang ditetapkan esok hari, tepatnya di tanggal 17 Agustus 1945.
Kemudian di hari yang sama pada sekitar pukul 23.00 WIB, naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dirumuskan di rumah Laksamana Maeda. Hal ini dilakukan tanpa campur tangan pihak Jepang. Namun demikian, pihak Jepang tidak diperkenankan untuk menghalangi Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Hal tersebut membuat tanggal 16 Agustus mendapatkan tempat tersendiri di hati bangsa karena menjadi bagian dari detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Sisa Hari Libur di Tahun 2024 Sesuai SKB 3 Menteri
Setelah mengetahui informasi menarik seputar tanggal 16 Agustus, tidak ada salahnya bagi masyarakat untuk melihat secara lebih dekat berapa sisa libur di tahun 2024. Hal ini juga dapat diketahui dengan mengacu pada SKB 3 Menteri.
Apabila merujuk dari SKB 3 Menteri, sisa hari libur di tahun 2024 berjumlah tiga hari saja. Ketiganya berkaitan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Hari Raya Natal. Sebagai salah satu acuan, berikut uraian sisa hari libur tahun 2024:
- Senin, 16 September 2024: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Rabu, 25 Desember 2024: Hari Raya Natal
- Kamis, 26 Desember 2024: Hari Raya Natal (cuti bersama)
Tema HUT ke-79 RI Tahun 2024
Selanjutnya dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 RI tahun 2024, masyarakat perlu untuk mengetahui tema peringatan yang digunakan di tahun ini. Menurut laman resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI, HUT ke-79 RI tahun 2024 mengusung tema "Nusantara Baru Indonesia Maju".
Pedoman Peringatan HUT ke-79 RI Tahun 2024
Kemudian terdapat pedoman Peringatan HUT ke-79 RI tahun 2024 yang tak kalah penting untuk diketahui. Melalui pedoman ini, masyarakat dapat memahami berbagai imbauan hingga kegiatan yang akan berlangsung di tanggal 17 Agustus 2024. Secara umum, ada dua kegiatan yang akan berlangsung di tanggal 16-17 Agustus 2024.
Pada tanggal 16 Agustus 2024 masyarakat dapat mendengarkan pidato presiden Republik Indonesia yang disiarkan secara langsung melalui kanal media. Sementara itu, di tanggal 17 Agustus 2024 akan diselenggarakan upacara bendera sekaligus penghentian aktivitas sejenak untuk mendengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.
Upacara bendera akan diselenggarakan mulai pukul 07.30 waktu setempat. Tidak hanya dilakukan di tingkat pusat yaitu Senayan, upacara bendera ini juga dapat diikuti oleh sekolah, instansi, maupun tempat lainnya. Tidak hanya itu saja, ada juga imbauan menghentikan aktivitas pada pukul 10.17 WIB, 11.17 WITA, maupun 12.17 WIT untuk mendengarkan lagu Indonesia Raya. Hal ini dilakukan untuk menghormati momentum detik-detik dibacakannya teks Proklamasi.
Sebagai acuan bagi masyarakat yang ingin ikut serta dalam Peringatan HUT ke-79 RI, berikut link Pedoman Peringatan HUT ke-79 RI yang dapat diakses secara gratis:
Link Download Pedoman Peringatan HUT ke-79 RI Tahun 2024
Demikian tadi pembahasan mengenai benarkah tanggal 16 Agustus 2024 cuti bersama lengkap dengan informasi seputar pembacaan teks Proklamasi, rangkuman hari libur, peringatan HUT ke-79 RI. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan detikers, ya.
(par/apl)