Segini Tarif Parkir di Klaten, Dishub Minta Warga Lapor jika Ada Parkir Nuthuk

Segini Tarif Parkir di Klaten, Dishub Minta Warga Lapor jika Ada Parkir Nuthuk

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Selasa, 06 Agu 2024 21:02 WIB
Pemkab Klaten
Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikcom
Jakarta -

Sambut banyaknya event Hari Jadi Klaten dan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI), Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Klaten mengingatkan masyarakat untuk lapor jika menemui parkir nuthuk di lokasi-lokasi kegiatan berlangsung.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten telah menyiapkan berbagai kegiatan yang digelar di alun-alun maupun tempat terbuka lain di Kabupaten Klaten. Mulai dari Klaten Lurik Carnival, Selawatan, hingga Pagelaran Wayang Kulit.

Dihelatnya kegiatan tersebut membuat adanya peningkatan volume kendaraan yang parkir di tepi jalan umum Kabupaten Klaten. Hal ini ternyata dimanfaatkan sejumlah oknum dengan memasang tarif parkir tinggi kepada para penonton.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Seksi Pengendalian Olerasional Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten Nunung Wahyu Dwiningsih mengungkapkan, berdasarkan hasil rapat diputuskan bahwa saat ada kegiatan di alun-alun, parkir akan dikelola pihak desa. Akan tetapi, Dishub telah menegaskan bahwa tarif parkir tak boleh dinaikkan.

"Sesuai Perda, motor itu masih Rp 1.000, mobil Rp 2.000. Kalau itu jukir (juru parkir) kami, saya langsung ke pengelola, melaporkan kalau jukirnya melanggar aturan," kata Nunung, saat dihubungi detikJateng, Selasa (6/8/2024).

ADVERTISEMENT

Adapun, aturan terkait tarif pelayanan parkir di tepi jalan umum itu telah tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sehingga, ia meminta warga untuk melaporkan apabila ada parkir nuthuk di sekitar alun-alun ataupun di lokasi lain tempat berlangsungnya kegiatan.

"Jadi kalau misalkan ada laporan, saya teruskan ke desa kalau terkait ini. Karena memang kemarin sudah dibahas parkirnya dari desa," tutur Nunung.

"Kalau misal ada foto jukirnya, ada titik lokasinya, bisa dilaporkan untuk nanti dikonfirmasi," sambung Nunung.

Ia menjelaskan seluruh aduan terkait perparkiran di Kabupaten Klaten sendiri bisa dilaporkan melalui email ke perhubunganklaten@gmail.com, ataupun akun media sosial Instagram @dishubklaten, SP4NLapor, ataupun LaporGub.

Selain itu, untuk menghindari terkena parkir nuthuk, masyarakat pun bisa memotret papan informasi tarif parkir resmi di Klaten, untuk kemudian diperlihatkan kepada jukir yang memang tarif parkir ugal-ugalan. Papan-papan informasi itu telah dipasang Dishub di beberapa sudut di Kota Klaten.

"Terus bayar pakai uang pas saja, sesuai dengan tarif retribusinya. Syukur-syukur di HP punya foto untuk tarif retribusinya di papan yang sudah terpasang di sepanjang jalan," imbaunya.

Nunung pun mengajak seluruh warga Klaten untuk ikut mengawasi tarif parkir nuthuk dan parkir liar di Kabupaten Klaten, agar masyarakat bisa menikmati kegiatan Hari Jadi Klaten dan HUT RI dengan nyaman.

(akn/ega)


Hide Ads