Kapan Bendera Merah Putih Peringatan HUT ke-79 RI Bisa Dipasang? Ini Aturannya

Kapan Bendera Merah Putih Peringatan HUT ke-79 RI Bisa Dipasang? Ini Aturannya

Anindya Milagsita - detikJateng
Kamis, 01 Agu 2024 13:24 WIB
Ilustrasi lagu Indonesia Raya.
Ilustrasi pengibaran bendera merah putih dalam rangka HUT ke-79 RI Foto: Istimewa/ Unsplash.com
Solo -

Ada berbagai cara yang bisa dilakukan oleh masyarakat dalam menyambut datangnya Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) yang ke-79, salah satunya dengan memasang bendera merah putih di lingkungan sekitar. Namun, tidak sedikit masyarakat yang mungkin menyimpan pertanyaan mengenai kapan bendera merah putih mulai bisa dipasang? Berikut penjelasan lengkapnya.

Seperti diketahui, salah satu daya tarik yang biasanya ditemui pada Hari Kemerdekaan Indonesia di tanggal 17 Agustus setiap tahunnya adalah pemasangan dekorasi bertemakan merah putih. Tidak hanya dihiasi dengan berbagai dekorasi meriah yang didominasi warna merah dan putih, masyarakat biasanya juga mengibarkan bendera di depan rumah maupun lingkungan sekitarnya.

Lantas kapan waktu yang tepat untuk memasang bendera merah putih dalam rangka peringatan HUT RI ke-79 tahun 2024? Sebagai salah satu acuan, berikut akan dipaparkan informasinya secara lengkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapan Bendera Merah Putih Bisa Dipasang?

Mengenai waktu pemasangan bendera merah putih untuk peringatan HUT RI ke-79, pemerintah telah mengaturnya secara resmi di dalam Surat Edaran Nomor B-04/M/S/TU.00.03/07/2024. Merujuk dari surat edaran tersebut disampaikan bahwa pengibaran bendera merah putih dapat dimulai sejak tanggal 1 Agustus 2024 hingga 31 Agustus 2024 mendatang.

Melalui poin ketiga surat edaran tersebut berbunyi, "Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2024." Hal ini dapat dipahami bahwa masyarakat dapat mengibarkan bendera merah putih sesuai himbauan selama bulan Agustus 2024 ini.

ADVERTISEMENT

Tidak hanya mengatur tentang waktu pengibaran bendera merah putih di lingkungan sekitar, melalui surat edaran yang sama pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk melakukan kegiatan khusus di tanggal 17 Agustus 2024 atau bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Indonesia. Hal tersebut mengacu pada poin kelima yang berbunyi, "Pada tanggal 17 Agustus 2024 pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB, selama 3 menit, menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan."

Oleh karena itu, diharapkan masyarakat dapat mengikuti himbauan yang telah diberikan oleh pemerintah, baik itu mengenai waktu pemasangan hingga hal khusus yang harus dilakukan di tanggal 17 Agustus 2024.

Ketentuan Pengibaran Bendera Merah Putih

Sementara itu, terdapat ketentuan pengibaran bendera merah putih yang tak kalah penting untuk diketahui oleh masyarakat. Mengenai hal ini juga telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Mengacu pada Pasal 7 UU tersebut dipaparkan bahwa:

  1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
  2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
  3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
  5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Makna Warna Bendera Merah Putih

Setelah mengetahui waktu dan ketentuan pengibaran bendera merah putih, tidak ada salahnya bagi masyarakat untuk mengenal secara lebih dekat makna bendera negara Indonesia. Dihimpun melalui buku 'Mengenal Indonesia: Aku Cinta Indonesia, Tak Kenal Maka Tak Sayang' oleh Boli Sabon Max, warna bendera Indonesia merah dan putih melambangkan semangat Indonesia untuk bisa lepas dari penjajahan di masa pemerintahan Belanda pada saat itu.

Dikatakan bahwa warna merah melambangkan keberanian bangsa Indonesia dalam melawan penjajah. Sementara itu, warna putih mewakili niat suci para pahlawan dan rakyat dalam memperjuangkan kemerdekaan tanah air. Maka tak heran, selama ini filosofi warna bendera Indonesia dipahami sebagai warna merah yang berarti berani, sedangkan putih mewakili kesucian.

Sementara itu, Woro Miswati dalam bukunya 'Indonesia Merdeka' menjelaskan filosofi warna merah pada bendera Indonesia melambangkan tubuh manusia. Lain halnya dengan warna putih yang mewakili jiwa manusia. Apabila kedua warna tersebut tampil secara beriringan, maka dapat saling melengkapi sekaligus menyempurnakan Indonesia itu sendiri.

Demikian tadi penjelasan mengenai waktu pengibaran bendera merah putih lengkap dengan ketentuan dan maknanya. Semoga informasi ini bermanfaat.




(par/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads