Satpol PP Solo Pereteli Ratusan Spanduk Cawali-Bendera Parpol

Satpol PP Solo Pereteli Ratusan Spanduk Cawali-Bendera Parpol

Tara Wahyu NV - detikJateng
Rabu, 31 Jul 2024 18:25 WIB
Satpol PP mencopot alat peraga sosialisasi di Kota Solo.
Satpol PP mencopot alat peraga sosialisasi di Kota Solo.Foto: Dok. Didik Anggono/Kepala Satpol PP Solo
Solo -

Ratusan alat peraga sosialisasi (APS) baik partai politik hingga kandidat calon kepala daerah Kota Solo dicopot oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Ratusan alat peraga tersebut dipasang di lokasi-lokasi yang terlarang.

Ia menjelaskan, pencopotan atribut parpol dan bakal calon kepala daerah mengacu Perwali Nomor 26/2023 Tentang Pemasangan Atribut Parpol dan Ormas. Kemudian mengacu regulasi tentang lingkungan hidup dan tentang reklame.

"Ada 371 APS yang dicopot anggota Satpol-PP Solo saat melakukan penertiban. Alat peraga sosialisasi itu dicopot dari 56 lokasi yang tersebar di lima kecamatan," kata kepala Satpol PP, Didik Anggono, dihubungi awak media, Rabu (31/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Didik mengatakan dari puluhan lokasi sembilan berada di lokasi fasilitas umum seperti sekolah, pasar dan tempat ibadah. Sedangkan yang lainnya berada di tepi jalan protokol, taman kota, hingga persimpangan jalan.

Dirinya mengatakan, dari 371 alat peraga sosialisasi itu 67 berupa bendera partai politik, 295 berupa MMT, delapan spanduk, dan satu reklame.

ADVERTISEMENT

"Ini masih banyak yang belum dicopot. Kita fokus di jalan protokol, kalau jalan kampung masih banyak," ungkapnya.

Dirinya mengatakan, alat peraga sosialisasi yang paling banyak dicopot yakni spanduk dari bakal calon Wali Kota Solo dan Wakil Wali Kota Solo. Selain itu pihaknya juga mencopot spanduk bakal calon Gubernur Jawa Tengah.

"Ya dari Cawali-Cawawali (spanduk dicopot) Cagub juga banyak, tapi tetap banyak Cawali," bebernya.

Dirinya menegaskan, penertiban APS itu tidak tebang pilih. Pihaknya tetap berpegangan hanya kepada aturan. Menurutnya APS yang dicopot oleh Satpol PP bisa diambil di markas Satpol-PP.

"Jadi saat mereka itu memasang atribut parpol tidak ada pemberitahuan berada di pohon, tidak hanya memaku tapi juga menali itu tidak boleh. Juga jalur hijau di tiang listrik dan telepon. Itulah yang kita tertibkan," pungkasnya.




(cln/ahr)


Hide Ads