Komisi I DPRD Solo menyoroti pemberian surat tugas dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kepada Agus Irawan untuk maju sebagai bakal calon Bupati Boyolali. Ketua Komisi I DPRD Solo, Suharsono, menyoroti status Agus Irawan yang masih sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Solo.
Suharsono menyoroti soal lobi-lobi politik yang kemungkinan dilakukan Agus. Menurut Suharsono, hal itu sudah masuk ranah politik praktis.
"Kalau bertemu dalam konteks ditugaskan nggak masalah, kalau bertemu parpol lobi-lobi untuk mencalonkan dia, itu sudah masuk politik praktis," katanya ditemui di DPRD Solo, Selasa (23/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, kader PDIP itu mengatakan meski sudah mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CLTN) status ASN Agus Irawan masih melekat. Sehingga saat menerima surat tugas dari PSI, Agus dinilai melakukan politik praktis.
"Meskipun saat ini mengambil cuti di luar tanggungan negara, namun status ASN masih melekat kepada dirinya. Kecuali dia mundur. Tidak bisa cuti, kemudian ketemu dengan petinggi parpol, menerima surat tugas. Itu sudah masuk politik praktis, kategori pelanggaran," ungkapnya.
Untuk itu, ia meminta kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kota Solo untuk memberikan surat peringatan kepada Agus Irawan.
"Sehingga kita mendesak BKPSDM untuk memberi SP (surat peringatan) kepada yang bersangkutan karena melakukan politik praktis. Kalau niat mundur ya mundur, BPKSDM memberikan SP karena melakukan politik praktis," bebernya.
Respons BKPSDM Solo
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala BPKSDM, Dwi Ariyatno mengatakan Agus Irawan telah mengambil CLTN dari jabatannya sebagai ASN Pemkot Solo di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Menurutnya, Agus diperbolehkan untuk melakukan pendekatan partai politik selama statusnya masih CLTN.
"Agus Irawan status CLTN, ketentuan terkait ASN yang dicalonkan atau mencalonkan atau sedang proses pendekatan parpol itu diperbolehkan dengan status CLTN sampai dengan nanti ditetapkan sebagai calon peserta pemilu oleh KPU. Ketika sedang pendekatan penggalangan dukungan atau proses politik itu diperbolehkan dengan status CLTN," katanya dihubungi detikJateng.
Menurutnya, Agus akan mendapatkan sanksi apabila menjadi anggota atau pengurus partai politik. Apabila dia menjadi anggota atau pengurus partai politik maka yang bersangkutan diharuskan untuk mundur.
"Sepanjang tidak ditetapkan anggota atau pengurus partai politik. Kalau dia punya KTA anggota atau pengurus ditetapkan dengan keputusan wajib hukumnya baik dicalonkan maupun mencalonkan diwajibkan mundur atau kalau dia tidak lapor dan kita ada bukti sebagai anggota partai politik bisa kita mundurkan sebagai PNS," bebernya.
Ia mengatakan, Agus wajib mengundurkan diri dari ASN apabila namanya sudah ditetapkan sebagai salah satu peserta calon pemilu oleh KPU.
"Surat dukungan atau surat apapun selama tidak menunjukkan surat anggota atau pengurus partai ya boleh. Itu dukungan politik, tapi kalau ditetapkan sebagai anggota itu tidak boleh. Tapi kalau ditugaskan atau dicalonkan boleh," pungkasnya.
(aku/ahr)