Wakil Ketua DPC PDIP Semarang Supriyadi buka suara terkait penyidikan KPK terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Supriyadi menyebut penyidikan yang dilakukan menjelang Pilkada 2024 mengundang spekulasi.
"Ini kan bertepatan ya dengan pendaftaran (calon) kepala daerah dan ini sebetulnya juga kurang pas ya kalau mau menyelidiki tindak pidana korupsi di Kota Semarang harusnya jauh-jauh hari tidak hanya mendekati proses Pilkada," katanya saat di kantor DPRD Semarang, Jalan Pemuda, Senin (22/7/2024).
"Ini kan masyarakat bertanya-tanya mengapa harus mendekati Pilkada sehingga muncul spekulasi 'ini dikerjani Bu Ita', 'ini operasi politik', kita tidak mau hal semacam ini terjadi," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, dia menyatakan tetap menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Hingga saat ini, kasus yang sudah mencekal empat orang ke luar negeri itu belum dibahas secara resmi di internal DPC PDIP.
"Kita hormati proses hukum yang ada di KPK, biar KPK bekerja menyelidiki ketika ada tindak pidana korupsi itu risiko masing-masing. Kita tetap mendikung upaya-upaya dari KPK," tambahnya.
Selain itu, Supriyadi menuding nama Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu yang juga kader PDIP diframing seolah-olah telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia menyebut merasa dirugikan karena adanya framing tersebut.
"Saya sebagai kader PDI Perjuangan juga merasa rugi ya karena elektabilitas Mbak Ita ini yang tinggi dan diframing sedemikian rupa," imbuhnya.
Seperti diketahui KPK sedang menyidik kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, pemerasan, dan gratifikasi. Kantor Wali Kota Semarang dan sejumlah kantor OPD lain turut digeledah oleh KPK secara maraton sejak Rabu (17/7) hingga hari ini.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan kasus di Pemkot Semarang ini diusut dengan satu surat perintah penyidikan. Sejauh ini empat orang telah dicekal untuk berpergian ke luar negeri dalam kasus tersebut.
"Jadi tidak kluster karena pelakunya memang orangnya yang sama, subjek hukumnya sama hanya perbuatannya tersebut dikategorikan atau pasal yang dilanggarnya itu ada yang gratifikasi, ada yang juga pemerasan, ada yang juga di pengadaan," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/7).
(aku/apu)