Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa hari ini bakal dilantik menjadi Wali Kota Solo menggantikan Gibran Rakabuming Raka yang mengundurkan diri. Teguh sendiri akhirnya dilantik menjadi Wali Kota Solo bukan sebagai Pelaksana tugas atau Plt.
Wakil Ketua DPRD Solo, Sugeng Riyanto mengatakan dengan diberhentikannya Gibran sebagai Wali Kota Solo, maka secara otomatis Teguh akan menggantikannya.
"Dengan dilantik otomatis wali kota sudah ke Pak Teguh. Bukan Plt tapi langsung pejabat Wali Kota," katanya dihubungi detikJateng, Jumat (19/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sugeng menjelaskan, ada perbedaan dalam mengemban tugas sebagai Wali Kota dan Pelaksana tugas (Plt). Menurutnya, bila Teguh dilantik sebagai Plt, maka kewenangannya akan terbatas.
"Ada kewenangan yang berbeda antara Plt dengan wali kota, Plt kewenangannya terbatas, kalau sudah wali kota kewenangan sama persis. Misalnya penandatanganan persetujuan pertama APBD, Plt nggak bisa, tapi kalau wali kota bisa secara urgensi keberadaan pemimpin daerah, wali kota lebih pas atau kontekstual dibutuhkan oleh daerah daripada Plt," jelasnya.
Ia mengatakan, pengangkatan Teguh sebagai Wali Kota Solo merupakan kewenangan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan DPRD nantinya hanya sekadar mengumumkan. Pelantikan Teguh sendiri akan dilakukan pada hari ini, Jumat (19/7) malam di Gedung Gradika Bhakti Praja, Semarang.
"Paripurna nanti diatur lagi, mungkin pekan depan. Dibahas kemarin saat Bamus. Rencananya Jumat sore jam 15.00 WIB. informasi sore ini berkembang cepat. Dari pihak Gubernur atau provinsi menghendaki pelantikan terlebih dahulu," ungkapnya.
Sugeng mengakui, dengan dilantiknya Teguh sebagai Wali Kota Solo maka diharapkan bisa segera menyelesaikan berbagai pekerjaan rumah (PR) yang belum selesai.
"Kami secara praktis dalam arti untuk melangsungkan berbagai agenda yang limit. Usia DPRD kan tinggal menghitung hari, sampai 14 Agustus pembahasan Perda, kemudian pembahasan KUA-PPAS, termasuk pembahasan APBD perubahan. Yang itu semuanya dibutuhkan pejabat definitif. Karena nanti ada nota penjelasan APBD oleh wali kota, ada persetujuan bersama wali kota dan DPRD tentang APBD, ya wali kota jadi," jelasnya.
"Jadi praktis kami adalah makin cepat kami makin senang. Makin baik buat masyarakat, provinsi dan Mendagri bergerak cepat ya Alhamdulillah," lanjut Sugeng.
Selama memimpin Kota Solo, Sugeng menyebut bahwa tidak ada pendamping atau wakil yang akan menemani Teguh Prakosa.
"(Wakil) Nggak ada, karena regulasi sudah ngatur. Kalau tinggal sisa waktu kurang dari dua tahun nggak perlu wakil, kan ini tinggal menghitung hari saja," pungkasnya.
(apu/cln)