Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, membacakan surat pengunduran diri dalam rapat Paripurna DPRD. Suasana rapat paripurna itu sempat diwarnai interupsi dua anggota DPRD dari PDIP.
Awalnya Gibran membacakan surat pengunduran diri dengan lancar. Gibran membacakan surat keputusan KPU RI nomor 504 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam Pemilu 2024.
"Yang tanda tangan nama Gibran Rakabuming Raka jabatan Wali Kota Solo, bersama ini mengajukan pengunduran diri sebagai Wali Kota Solo masa jabatan 2021 2026 sehubungan dengan telah ditetapkan sebagai Wakil Presiden terpilih dalam Pemilu 2024, demikian untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya atas perhatian dan kerja sama saya ucapkan terima kasih," kata Gibran membacakan surat tersebut, Rabu (17/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai pembacaan dari Gibran, DPRD membacakan jawaban dari surat pengunduran tersebut. Sekretaris DPRD Solo, Kinkin Sultanul Hakim, membacakan surat persetujuan pengunduran diri dan pemberhentian Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan pengangkatan Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa sebagai wali kota sementara.
Namun momen pembacaan tersebut mendapat interupsi dari Ketua Komisi I DPRD Solo, Suharsono, dan anggota DPRD Solo, YF Sukasno. Harsono melakukan interupsi mengenai isi draf yang dinilai menyetujui soal pengunduran diri sebagai Wali Kota Solo.
Padahal, kata dia, seharusnya yang kapasitas DPRD hanya mengusulkan wakil wali kota sebagai wali kota Solo.
"Bahwa DPRD hanya mengumumkan pengunduran wali kota dari jabatannya demikian DPRD tidak punya kapasitas atau kewenangan untuk menyetujui atau tidak menyentuh. DPRD mempunyai kewajiban untuk melakukan pengusulan Wawali untuk menggantikan posisi wali kota sehingga draf itu tadi harus diubah bahwa DPRD tidak menyetujui atau tidak menyetujui, tapi mengusulkan kepada Mendagri melalui gubernur untuk pemberhentian wali kota sekaligus pengangkatan wakil walikota menjadi wali kota. Usulan kami draf bisa diperbaiki agar DPD tidak over kewenangan karena punya kewenangan untuk mengusulkan bukan menyetujui atau tidak menyetujui," ujar Suharsono.
Interupsi dari Ketua Komisi I itu dijawab oleh Pimpinan dewan yakni Budi Prasetyo. Budi mengungkapkan bahwa apa yang dibacakan oleh sekretaris DPRD hanya membacakan draf SK.
"Jadi yang disampaikan Pak Harsono kaitannya dengan apa posisi kita di DPRD tidak dalam rangka untuk menyetujui atau tidak menyetujui. Dan tadi yang kita tawarkan draf SK-nya setuju terkait draf SK, kalau kaitan redaksional ada kata menyetujui biar direvisi terlebih dahulu. Yang saya tawarkan dalam paripurna daftar SK yang dibacakan Pak Sekwan jadi tidak dalam rangka menyetujui,kita tawarkan SK-nya yang dibacakan tapi kalau di redaksional ada kata menyetujui biar dikoreksi lagi," jelas Budi.
Usai pembacaan surat pengunduran diri, Gibran diberikan kenang-kenangan berupa keris oleh DPRD Kota Solo.
"Filosofinya keris itu bisa kebangkitan ekonomi rakyat Indonesia, Surakarta. Kami berharap Kota Solo juga akan makin jaya ke depannya. Keris ini wujud kerja keras, rendah hati, ikhlas, dan selalu ingat masyarakat Kota Surakarta," pungkas Budi.
(apl/ams)