Syarat Membuat KIA Lengkap dengan Tata Cara dan Manfaatnya

Syarat Membuat KIA Lengkap dengan Tata Cara dan Manfaatnya

Rayza Teguh Prastiyo - detikJateng
Selasa, 16 Jul 2024 14:04 WIB
Ilustrasi KIA
Ilustrasi KIA. Foto: Getty Images/oka yudhi
Solo -

Kartu Identitas Anak (KIA) adalah kartu yang berisi informasi mengenai identitas diri anak di Indonesia dengan usia 0-17 tahun. Lantas, bagaimana syarat membuat KIA yang lengkap dengan tata cara dan manfaatnya?

Keberadaan KIA ini telah diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 2 Tahun 2016 dan diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil). KIA terbagi menjadi dua jenis yaitu KIA untuk anak usia 0-5 tahun dan KIA untuk anak berumur 5-17 tahun.

Fungsi KIA sama dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimiliki orang dewasa, yaitu sebagai tanda pengenal diri untuk berbagai keperluan administrasi atau persyaratan selain akte kelahiran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk membuat KIA diperlukan beberapa persyaratan dan tata cara yang harus dilakukan. Berikut detikJateng akan menyajikan informasi mengenai persyaratan membuat KIA lengkap dengan tata cara dan manfaatnya yang dapat detikers simak.

Syarat Membuat KIA Baru 2024

Merujuk pada Permendagri RI Nomor 2 Tahun 2016, untuk membuat KIA terdapat perbedaan syarat antara jenis KIA untuk anak usia 0-5 tahun dan KIA untuk anak berusia 5-17 tahun. Simak uraiannya berikut ini:

ADVERTISEMENT

Syarat Membuat KIA Usia 0-5 Tahun

Untuk membuat KIA usia anak 0-5 tahun, diperlukan persyaratan sebagai berikut:

  1. Fotokopi akta kelahiran dengan menunjukkan akta kelahiran yang asli
  2. Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali
  3. KTP Elektronik asli kedua orang tua/wali

Syarat Membuat KIA Usia 5-17 Tahun

Untuk membuat KIA usia anak 5-17 tahun, detikers perlu menyiapkan beberapa persyaratan sebagai berikut:

  1. Fotokopi akta kelahiran dengan menunjukkan akta kelahiran yang asli
  2. Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali
  3. KTP Elektronik asli kedua orang tua/wali
  4. Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sejumlah 2 lembar

Sebagai tambahan informasi, jika anak baru datang dari luar negeri harap mengikuti persyaratan di atas dengan membawa surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh dinas terkait.

Tata Cara atau Prosedur Membuat KIA Baru 2024

Bagi detikers yang akan membuat KIA, perlu mengetahui tata caranya agar sesuai dengan peraturan yang sudah berlaku. Masih dikutip dari sumber yang sama dan pemerintah kota Semarang, berikut tata cara membuat KIA:

  1. Siapkan semua berkas persyaratan
  2. Datang ke Disdukcapil Kecamatan di domisili masing-masing
  3. Mengisi formulir yang disediakan
  4. Menyerahkan formulir dan semua berkas persyaratan kepada petugas
  5. Petugas akan memeriksa kelengkapan dan memvalidasi berkas yang diajukan
  6. Tunggulah permohonan KIA akan diproses dan dicetak oleh petugas
  7. Petugas akan menyerahkan KIA kepada detikers jika sudah jadi
  8. KIA siap digunakan

Masa Berlaku KIA

Masa berlaku KIA untuk jenis usia anak 0-5 tahun yaitu sampai anak menginjak usia 5 tahun. Sedangkan untuk jenis KIA usia 5-17 tahun, masa berlakunya adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.

Data yang Ada di Dalam KIA

Menurut Permendagri RI Nomor 2 Tahun 2016 Pasal 17, terdapat formulasi elemen data yang ada di dalam KIA, yaitu:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nama
  3. Jenis kelamin
  4. Golongan darah
  5. Tempat/tanggal lahir
  6. Nomor KK
  7. Nama kepala keluarga
  8. Nomor akta kelahiran
  9. Agama
  10. Kewarganegaraan
  11. Alamat
  12. Masa Berlaku
  13. Tempat penerbitan
  14. Nomenklatur dinas
  15. Nama dan tanda tangan kepala dinas

Manfaat KIA Bagi Anak dan Orang Tua

Dikutip dari laman Disdukcapil Kota Surabaya, manfaat atau tujuan adanya KIA antara lain sebagai berikut:

  1. Melindungi pemenuhan hak anak
  2. Menjamin akses sarana umum
  3. Menjadi bukti identifikasi diri ketika anak mengalami peristiwa buruk
  4. Mencegah terjadinya perdagangan anak
  5. Memudahkan anak mendapatkan akses pada pelayanan publik seperti pada bidang pendidikan, kesehatan, perbankan, transportasi, dan imigrasi

Biaya Membuat KIA

Dirangkum dari laman resmi Disdukcapil Kabupaten Banyumas, Kota Surakarta, Pemerintah Kota Semarang, Kabupaten Bantul, dan Kota Surabaya bagi detikers yang akan membuat KIA tidak dikenakan biaya alias gratis.

Itulah informasi persyaratan membuat KIA lengkap dengan tata cara, manfaat, masa berlaku, dan data yang terdapat di KIA. Semoga informasi ini membantu ya Lur!




(par/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads