Cara lapor SPT Pajak Tahunan atau Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan perlu diketahui para wajib pajak (WP) yang telah berpenghasilan dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berikut cara lapor SPT Pajak Tahunan.
Dilansir detikFinance, Jumat (17/3/2023), wajib pajak orang pribadi memiliki batas waktu penyampaian SPT sampai 31 Maret 2023. Jika telat apalagi sampai tak melapor SPT Tahunan, para wajib pajak bisa dikenakan sanksi administrasi atau denda. Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Meski begitu, masyarakat tidak perlu khawatir, sebab saat ini pelaporan pajak semakin mudah karena dapat dilakukan secara daring melalui layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yaitu e-filing. Dengan begitu para wajib pajak tidak perlu ke kantor pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masyarakat yang sudah memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN) Pajak bisa langsung mengisi laporan SPT Tahunan, sementara bagi masyarakat yang belum pernah mengisinya harus melakukan registrasi dan mengaktifkan EFIN.
EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan DJP untuk wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan. Wajib pajak harus melakukan permohonan EFIN di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Dalam pelaporan SPT Tahunan orang pribadi untuk pegawai dibagi dalam dua kategori. Pertama, wajib pajak dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta per tahun harus menggunakan formulir SPT 1770 SS. Sedangkan wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun mengisi formulir SPT 1770 S.
Cara Lapor SPT Pajak Tahunan
1. Buka laman djponline.pajak.go.id.
2. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan. Klik login.
3. Klik pilihan 'Lapor' dan pilih layanan 'E-Filing'.
4. Klik 'Buat SPT'. Nanti akan muncul beberapa pertanyaan terkait status kamu yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai. Pilih form yang akan digunakan dengan bentuk formulir.
5. Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal. Klik langkah selanjutnya.
6. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak dari pemberi kerja. Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-filing.
7. Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik 'Di Sini' untuk pengambilan kode verifikasi. Tunggu sampai kode verifikasi dikirim ke email atau nomor ponsel kamu.
8. Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang sudah didapat ke kolom yang sudah disediakan dan klik 'Kirim SPT'.
9. Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email.
Alasan Tetap Harus Lapor SPT Meski Sudah Bayar Pajak
Setiap wajib pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Rutinitas ini tetap dilakukan meskipun sudah membayar pajak. Apa alasannya?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor menjelaskan, sistem perpajakan di Indonesia diubah dari sebelumnya official assessment menjadi self assessment.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
"Pasca reformasi UU Perpajakan tahun 1983, sistem perpajakan di Indonesia diubah dari sebelumnya official assessment menjadi self assessment. Hal ini berarti wajib pajak diberi kewenangan untuk mendaftar, menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya," katanya saat dihubungi detikcom, dilansir detikFinance.
Dalam catatan detikcom, self Assessment System menggantikan Official Assessment System yang besaran pajak masyarakat dihitung oleh kantor pajak. Sedangkan Self Assessment System, masyarakatlah yang menentukan jumlah pajak dan mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.
"Salah satu hal yang menjadi kewajiban wajib pajak dalam sistem perpajakan self assessment adalah terkait melaporkan pajak yang sudah dibayarkan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT)," lanjut Neilmaldrin.
Menurutnya pelaporan SPT tidak hanya untuk melaporkan jumlah pajak terutang saja, tapi juga harta, utang, dan jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan. Kewajiban pelaporan SPT Tahunan dapat berfungsi juga sebagai sarana pengawasan pemotongan yang telah dilakukan oleh pemberi penghasilan.
"Pelaporan SPT tidak hanya untuk melaporkan jumlah pajak terutang saja, namun juga beberapa hal, di antaranya harta, utang, serta jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan," terangnya.
Sebelumnya, Neilmaldrin mengatakan pelaporan pajak semakin mudah karena bisa dilakukan secara daring melalui layanan elektronik e-filing. Dengan begitu seharusnya tidak ada lagi alasan wajib pajak terlambat lapor SPT Tahunan.
Batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 31 Maret 2023 dan wajib pajak badan paling lambat 30 April 2023. Meski begitu, wajib pajak disarankan melaporkan lebih awal.