Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo, mengaku sampai hari ini belum menerima surat pengunduran diri Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo. Pihaknya mengaku menunggu surat resmi terkait pengunduran tersebut.
"Belum (surat pengunduran diri), kita tunggu surat resminya. Kalau sudah ada suratnya kita paripurnakan, tapi saya belum dapat info ada suratnya (pengunduran diri)," katanya dihubungi detikJateng, Selasa (16/7/2024).
Budi menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada perbincangan secara langsung dengan Gibran soal pengunduran diri tersebut. Ia menduga sudah ada rapat pembicaraan pengunduran diri tersebut di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau (dengan) kita belum (perbincangan mengundurkan diri), internalnya pemkot mungkin (perbincangan), kalau dengan saya belum. Kalau kita dasarnya ada surat masuk kita proses, nanti kalau sudah ada surat, ini belum ada surat masuk," bebernya.
Lebih lanjut, Wakil Ketua DPC PDIP Solo itu menjelaskan untuk mekanisme pengunduran diri Wali Kota Solo harus ke dewan terlebih dahulu.
"Baru ke Provinsi dan Kemendagri. Ya administrasinya setelah diparipurnakan di dewan proses administrasi bergulir di Provinsi dan Kemendagri. Itu kalau tidak salah turunnya setelah diproses provinsi dan Gubernur SK pemberitahuan, baru nanti ada pengangkatan Plt Wali Kota," jelasnya.
Menurutnya, sebelum dilantik sebagai wakil Presiden pada 20 Oktober 2024 nanti, Gibran harus mengundurkan diri. Ia menyebut pada saat dilantik, Gibran tidak diperbolehkan rangkap jabatan.
"Beliau (Gibran) itu akan dilantik sebagai Wakil Presiden 20 Oktober mendatang, pada saat dilantik tidak boleh rangkap jabatan makanya harus mundur. Iya (mundur) karena pada saat dilantik tidak boleh rangkap jabatan," bebernya.
Setelah pengunduran diri diterima, maka lanjut Budi, Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa bakal menjadi Plt Wali Kota Solo.
"Otomatis Pak Teguh (Wawali Solo) Plt-nga, setelah Plt diproses definitifnya. Untuk rapat paripurna masih ada beberapa kali di bulan Juli, yang kita jadwalkan sesuai banmus (badan musyawarah) terakhir 31 Juli untuk kesepakatan bersama. Kemudian 13 Agustus laporan tiga raperda," pungkasnya.
(cln/aku)