Kimberly Ryder Gugat Cerai Edward Akbar Usai 5 Tahun Menikah

Kimberly Ryder Gugat Cerai Edward Akbar Usai 5 Tahun Menikah

Febryanto Nur Pratama - detikJateng
Senin, 15 Jul 2024 18:01 WIB
Kimberly Ryder dan Edward Akbar Kompak Kulineran Sebelum Isu Cerai
Kimberly Ryder dan Edward Akbar mesra sebelum kabar cerai. Foto: Instagram kimbrlyryder
Solo -

Pasangan selebritis Kimberly Ryder dan Edward Akbar menggegerkan publik dengan berita perceraian mereka. Padahal, pasangan yang telah menikah selama 5 tahun itu jauh dari berita miring.

Diketahui, Kimberly menggugat cerai Edward ke Pengadilan Agama, Jakarta Pusat, pada Jumat (12/7/2024). Hal itu dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Wawan Iskandar.

"Ada ya, sudah masuk Jumat sore. Betul itu, ada gugatan. Dia daftar untuk gugat cerai suaminya," kata Wawan ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Senin (15/7/2024), dilansir dari detikhot.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara e-court, melalui kuasa hukumnya. Terdaftar di PA Jakpus, nomor 916/Pdtg/2024/PAJP," lanjutnya.

Lebih lanjut, Wawan juga menjelaskan dalam gugatan yang diajukan, Kimberly hanya menuntut hak asuh anak dan tidak menyertakan gugatan harta gana-gini.

ADVERTISEMENT

"Yang saya tahu ada hak asuh anak," ujarnya.

Menurut Wawan, sidang perdana akan digelar pada Rabu (24/7/2024) mendatang. Kimberly dan Edward diwajibkan hadir secara langsung. Mereka perlu melakukan proses mediasi yang merupakan bagian dari prosedur perceraian di Pengadilan Agama.

"Biasanya memang wajib hadir untuk kemudian mediasi. Keduanya wajib hadir untuk mediasi, baik tergugat maupun penggugat. Rabu, 24 Juli 2024, sidang perdana," jelas Wawan.

Sementara itu, saat ditanya terkait alasan Kimberly mengajukan cerai, Wawan menjelaskan hal tersebut merupakan kewenangan majelis hakim. Selain itu, kasus ini masih tergolong baru sehingga detail alasan perceraian belum bisa dibuka.

"Kalau itu, wewenang majelis, karena itu sifatnya baru pendaftaran awal. Belum masuk ke ranah persidangan," pungkasnya.




(cln/ahr)


Hide Ads