Salah seorang wartawan TV bernama Bodhiya Vimala mengalami tindakan kekerasan saat meliput sidang vonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang ricuh. Kericuhan terjadi setelah hakim membacakan putusan. Wartawan tersebut lalu melapor ke polisi.
Dilansir detikNews, Bodhiya melapor ke Polda Metro Jaya. Laporannya teregister dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA. Materi yang dilaporkan adalah Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan.
"Bikin laporan, tadi ada suatu tindakan kurang mengenakkan, kekerasan di PN Tipikor pas peliputan vonis SYL," kata Bodhiya di Polda Metro Jaya, Kamis (11/7/2024), dikutip dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bodhiya, kericuhan terjadi saat awak media hendak mengambil gambar setelah vonis SYL dibacakan di PN Tipikor. Saat itu ada beberapa orang yang diduga ormas pendukung SYL.
"Kita selesai sidang anak-anak TV blocking untuk ngambil doorstop akhir di persidangan. Terus ormas itu masuk nutupin pintu ruang sidang. Saat itu kondisi ruang sidang penuh dan mereka masuk menutup pintu keluar itu, berjejer," ujar dia.
"Kita sebenarnya sudah sepakat sama ormas itu, karena anak-anak TV yang lain juga minta ngebuka jalan lah, supaya pas SYL keluar kita sama-sama dapat gambarnya. Tapi pas SYL keluar itu, mereka langsung desak-desakan keluar, dorong, akhirnya bikin rusuh suasana," sambung Bodhiya.
Diduga ada tiga orang ormas yang terlibat dalam pengeroyokan yang terjadi. Bodhiya mengaku sempat ditendang anggota ormas tersebut. Beberapa alat yang digunakan untuk liputan juga mengalami kerusakan.
"Lalu ormas itu datang ke saya, coba melakukan pemukulan dan penendangan itu. Ada pemukulan sama penendangan dari massa dari SYL itu. Sampai ya itu, alat-alat semua juga ada kerusakan. Terus tadi ya gue jatuh, keinjak-injak, ketendang segala macem karena salah satunya itu, kedorong karena melindungi alat," ucap Bodhiya.
Bodhiya menambahkan, pihaknya juga melampirkan barang bukti terkait pelaporan pengeroyokan itu. Dia meminta kepolisian menyelidiki lebih dalam.
Diberitakan detikNews sebelumnya, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara dalam kasus pemerasan anak buah.
Pantauan detikcom di lokasi, Kamis (11/7), SYL awalnya hendak dibawa ke luar ruang sidang setelah pembacaan vonis selesai. Polisi bersiap mengawal SYL. Saat SYL dibawa ke luar ruang sidang, ada pengunjung yang berusaha bersalaman dengan SYL.
Suasana di luar ruang sidang pun tidak kondusif. Sejumlah pendukung SYL terlihat saling dorong saat berupaya mendekat ke SYL. SYL pun tidak bisa dibawa keluar dari gedung pengadilan.
Polisi dan petugas pengawalan KPK lalu membawa SYL ke dalam ruang sidang. Di dalam ruang sidang, situasi saling berdesakan tetap terjadi. Imbasnya, pagar pembatas rusak.
(dil/rih)