Alasan Nama Vincent-Desta Disebut Dalam Sidang Asusila Hasyim Asy'ari

Alasan Nama Vincent-Desta Disebut Dalam Sidang Asusila Hasyim Asy'ari

Desi Puspasari - detikJateng
Jumat, 05 Jul 2024 18:15 WIB
Desta Mahendra dan Vincent Rompies.
Desta Mahendra dan Vincent Rompies. Foto: Instagram Desta Mahendra, @desta80s
Solo -

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan putusan etik berupa sanksi pemberhentian tetap usai Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, terbukti bersalah dalam perkara tindak asusila. Dalam sidang etik tersebut, nama Vincent Rompies, Desta Mahendra, hingga Boiyen juga sempat disebut.

Alasannya, Hasyim sempat mengirim salah satu rayuan berupa video ucapan semangat untuk korban, yakni Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk wilayah Eropa, Den Haag. Ucapan semangat itu disampaikan oleh Vincent, Desta, dan Boiyen yang direkam menggunakan ponsel Hasyim.

Video ucapan itu dibuat setelah Hasyim mengisi salah satu acara di stasiun televisi. Hasyim mengetahui korban merupakan penggemar Vincent dan Desta lalu mengirimkannya melalui WhatsApp.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah acara tersebut selesai, Vincent, Desta, Teradu serta Betty Epsilon Idroos dan Boiyen melakukan swavideo untuk menyampaikan greeting kepada Pengadu. Berupa ucapan 'Sukses selalu, semoga lancar pelaksanaan Pemilu di luar negeri'. Swavideo tersebut dilakukan atas permintaan dan juga direkam menggunakan ponsel Teradu," dalam putusan yang dibacakan oleh anggota DKPP J Kristiadi pada Rabu (3/7/2024) dilihat detikHot dari channel YouTube DKPP RI.

Ketua KPU Hasyim Asyari. (Rifka/detikcom)Ketua KPU Hasyim Asyari. (Rifka/detikcom) Foto: Ketua KPU Hasyim Asyari. (Rifka/detikcom)

Hasyim mengirimkan video itu pada korban disertai dengan beberapa emoji, seperti emoji mawar merah, emoji tangan memeluk, hingga emoji melontarkan ciuman.

ADVERTISEMENT

"Teradu mengirimkan video greeting tersebut kepada Pengadu melalui WhatsApp kemudian diberikan caption, 'Special for you diajengku' ditambah emoji tangan melipat, emoji mawar merah, emoji tangan memeluk, emoji melontar ciuman dengan hembusan hati, emoji tersenyum penuh,'" bunyi putusan DKPP.

Sementara itu dilansir detikcom, DKPP telah menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik terkait tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asy'ari pada Rabu (25/5/2024) lalu. Kemudian sidang lanjutan digelar Sabtu (6/6/2024), DKPP memanggil Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno.




(cln/aku)


Hide Ads