Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo mencopoti spanduk-spanduk yang bernada provokatif jelang Pilkada Solo 2024. Spanduk tersebut salah satunya bernada 'spirit of Java, spirit suaranya warga Surakarta, bukan suara raja'.
Selain itu, ada juga spanduk yang dicopot oleh satpol PP dengan tulisan 'Pilkada Solo 2024: Ini suara rakyat bukan suara ningrat!'.
Spanduk tersebut terpasang di beberapa lokasi, seperti dipasang di Jalan Hasanudin, Gremet, Manahan dan di Jalan Kebangkitan Nasional sekitar Tugu Kebangkitan Nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Satpol PP Kota Solo Didik Anggono mengatakan, pencopotan spanduk-spanduk itu karena isi konten yang bersifat provokatif dan pemasangannya di tempat-tempat yang dilarang.
"Kami tertibkan dan kami lepas. Terlepas kontennya apa, apalagi yang isinya provokatif," katanya dihubungi awak media, Selasa (2/7/2024)..
Ia menjelaskan mengenai aturan tersebut tertuang pada Perda Kota Solo Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Reklame. Perda tersebut menjabarkan pemasangan atribut partai politik dan atribut organisasi kemasyarakatan.
"Selain itu juga sesuai dengan Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pemasangan Atribut Partai Politik dan Atribut Organisasi Kemasyarakatan," bebernya.
Berdasarkan aturan tersebut, kata Didik spanduk pada tempat yang dilarang maka dilepas oleh petugas Satpol PP selaku penegak perda.
"Tentu kita lepas. Terlepas kontennya apa, kalau menyalahi aturan kami lepas," pungkasnya.
(apu/cln)