Jaksa Agung Muda Bambang Rukmono Dikukuhkan Guru Besar Kehormatan UNS

Jaksa Agung Muda Bambang Rukmono Dikukuhkan Guru Besar Kehormatan UNS

Tara Wahyu NV - detikJateng
Jumat, 28 Jun 2024 10:42 WIB
Pengukuhan Guru Besar Kehormatan UNS Jaksa Agung Muda Bambang Suryo Rukmono di UNS, Solo, Jumat (28/6/2024).
Pengukuhan Guru Besar Kehormatan UNS untuk Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Bambang Suryo Rukmono di UNS, Solo, Jumat (28/6/2024). Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng
Solo -

Jaksa Agung ST Burhanuddin menghadiri pengukuhan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Bambang Sugeng Rukmono sebagai Guru Besar Kehormatan Bidang Hukum Pidana Korupsi dan Pemulihan Aset di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.

Pengukuhan dilakukan di Auditorium GPH Haryo Mataram, UNS. Pengukuhan dilakukan langsung oleh Plt Rektor UNS, Chatarina Muliana.

Dalam kesempatan itu, Bambang menyampaikan orasi ilmiah dengan tema "Mewujudkan Central Authority Menjadi Bagian Integrated Justice System Di Bawah Kewenangan Kejaksaan Sebagai Upaya Optimalisasi Asset Recovery ".

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang menyampaikan central authority di bawah Kejaksaan untuk mengoptimalkan perampasan aset hasil korupsi yang berada di luar negeri. Menurutnya, pengembalian aset negara dapat ditinjau dari teori kemanfaatan sebagai tujuan hukum.

"Jika aset hasil korupsi dikembalikan kepada negara maka akan memberikan kemanfaatan bagi negara untuk menyejahterakan masyarakatnya," kata Bambang di Auditorium UNS, Jumat (28/6/2024).

ADVERTISEMENT

Bambang menyebut, salah satu alasan rumitnya perampasan aset hasil korupsi yang berada di luar negeri karena birokrasi yang tidak efektif, sehingga mengakibatkan penegakan hukum menjadi lemah.

"Gagasan ini termasuk gagasan yang baru dan jika diterapkan akan memberikan kontribusi positif bagi perkembangan hukum pidana di Indonesia," ucapnya.

Ia menyebut bahwa beberapa negara maju telah menempatkan central authority menjadi bagian integrated justice system di bawah Kejaksaan Agung. Negara-negara tersebut seperti Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia, dan Filipina.

"Ini termasuk gagasan yang baru dan jika diterapkan akan memberikan kontribusi positif bagi perkembangan hukum pidana di Indonesia," bebernya.

Menurutnya, kebaruan gagasan ini yakni rekonstruksi kelembagaan central authority dalam rangka efektivitas penuntutan. Yang kedua yakni rekonstruksi kelembagaan central authority dalam asas dominus litis, asas oportunitas, dan single prosecution system serta efektivitas asset recovery di luar negeri.

Sementara itu, Plt Rektor UNS Chatarina Muliana mengatakan dengan dikukuhkannya Bambang Sugeng Rukmono sebagai Guru Besar Kehormatan UNS bisa menambah energi dan penguatan sumber daya manusia bagi UNS pada umumnya.

"Saya yakin dengan dikukuhkan semakin berkontribusi dalam penguatan Fakultas Hukum ke depan melalui rumah restorative justice yang kerja sama dengan Kejaksaan RI," pungkasnya.




(rih/dil)


Hide Ads