Aturan Pemilihan Sekolah PPDB SMA/SMK Jateng 2024, Perhatikan Ketentuannya!

Aturan Pemilihan Sekolah PPDB SMA/SMK Jateng 2024, Perhatikan Ketentuannya!

Nur Umar Akashi - detikJateng
Senin, 24 Jun 2024 17:29 WIB
Suasana PPDB hari pertama di SMAN 1 Semarang, Selasa (11/6/2024).
Ilustrasi PPDB SMA/SMK Jateng 2024 Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng
Solo -

Dalam rangka mendaftarkan diri pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Jawa Tengah terdapat aturan pemilihan yang wajib diketahui. Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 420/04794, untuk SMA Negeri, terdapat lima jalur yang dapat ditempuh, yakni zonasi reguler, zonasi khusus, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali (PTO), dan prestasi.

Sementara itu, PPDB SMK Negeri di wilayah Jawa Tengah memakai sistem seleksi. Beberapa tipe seleksi yang dipakai, yakni seleksi prestasi, seleksi afirmasi, dan seleksi calon peserta didik domisili terdekat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Teruntuk calon peserta didik SMA maupun SMK, ada aturan pemilihan sekolah yang perlu diketahui terlebih dahulu. Berikut ini uraian lengkapnya yang telah detikJateng siapkan.

Ketentuan Pemilihan Sekolah SMA PPDB Jateng 2024

Kembali dirujuk dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 420/04794, peserta didik berhak mendaftar pada 2 sekolah yang terbagi atas 1 sekolah di dalam wilayah zonasi dan 1 sekolah di luar wilayah zonasi.

ADVERTISEMENT

Untuk mendaftar sekolah yang berada di luar zonasinya, terdapat dua ketentuan sebagai berikut:

  1. Calon peserta didik SMA negeri dapat mendaftar pada 1 sekolah/satuan pendidikan melalui jalur zonasi dan 1 sekolah di luar zonasi via jalur prestasi dan afirmasi.
  2. Calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi di dalam wilayah zonasi, tidak bisa mendaftar melalui jalur zonasi. Akan tetapi, ia boleh mendaftar melalui jalur afirmasi di luar wilayah zonasi bila memenuhi persyaratan.

Ketentuan tambahan berlaku bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali. Khusus pendaftar jalur ini, hanya bisa mengubah pendaftarannya menjadi jalur prestasi setelah membatalkan pendaftaran di jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

Adapun untuk pendaftar jalur lainnya, boleh mengubah pilihan satuan pendidikan dan jalur selama masa pendaftaran.

Ketentuan Pemilihan Sekolah SMK PPDB Jateng 2024

Terdapat dua ketentuan untuk pilihan sekolah jenjang SMK Negeri dalam PPDB Jateng 2024, yakni:

  1. Calon peserta didik SMK dapat mendaftarkan diri pada 2 pilihan program keahlian pada sebanyak-banyaknya 2 satuan pendidikan.
  2. Calon peserta didik SMK dapat mengubah pilihan program keahlian dan/atau satuan pendidikan selama masa pendaftaran.

Ketentuan Perubahan Pilihan PPDB SMA/SMK Jateng 2024

Pendaftar yang ingin mengubah pilihan tipe sekolah dikenai empat aturan berikut:

  1. Selama masa pendaftaran, calon peserta didik SMK negeri dapat mengubah pilihan ke SMA negeri. Hal yang sama juga berlaku sebaliknya.
  2. Calon peserta didik yang akan memindah pilihannya dari SMK negeri dan/atau sebaliknya wajib melakukan pembatalan pendaftaran pada SMA dan/atau sebaliknya.
  3. Pemindahan pilihan dari SMA ke SMK wajib melengkapi dan mengunggah surat keterangan sehat dari dokter pemerintah atau surat pernyataan sehat sesuai syarat.
  4. Calon peserta didik jalur PTO dapat berpindah pilihan ke jalur prestasi setelah melakukan pembatalan pendaftaran di jalur PTO.

Jadwal PPDB SMA/SMK Jawa Tengah 2024

Berikut ini jadwal lengkap PPDB SMA/SMK Jawa Tengah 2024 yang wajib diketahui agar tidak terlewat tahapan-tahapan pentingnya:

  1. Penetapan zonasi: 13 Mei 2024
  2. Pengumuman PPDB: 6 Juni 2024
  3. Pembuatan akun dan verifikasi berkas: 11-24 Juni 2024
  4. Aktivasi akun: 11-24 Juni 2024 (khusus 24 Juni 2024, aktivasi akun ditutup pada pukul 15.30 WIB)
  5. Pendaftaran dan perubahan pilihan: 24-27 Juni 2024 (mulai pukul 06.00 WIB 24 Juni 2024 dan tutup pada pukul 17.00 WIB 27 Juni 2024)
  6. Masa tenang: 28-30 Juni 2024
  7. Pengumuman hasil: 1 Juli 2024 (selambatnya pukul 23.59 WIB)
  8. Daftar ulang: 3-12 Juli 2024
  9. Pengumuman daftar peserta cadangan: 15 Juli 2024 (selambatnya pukul 23.59 WIB)
  10. Daftar ulang bagi CPD (Calon Peserta Didik) cadangan bila terdapat CPD lulus seleksi PPDB daring tapi tidak melakukan daftar ulang: 16-17 Juli 2024
  11. Awal tahun ajaran baru 2024/2025: 22 Juli 2024

Cara Daftar PPDB SMA/SMK Jawa Tengah 2024

  1. Siapkan berkas syarat pendaftaran.
  2. Buka situs PPDB daring via tautan https://ppdb.jatengprov.go.id.
  3. Isi formulir ajuan akun, lalu aktivasi akun secara daring dengan login memakai nomor peserta berupa NISN dan password.
  4. Input data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
  5. Unggah dokumen persyaratan sebagaimana ditentukan sistem aplikasi.
  6. Lakukan verifikasi berkas pendaftaran secara langsung/luring pada satuan pendidikan SMA atau SMK terdekat atau yang dipilih dengan membawa berkas pendaftaran.
  7. Apabila berkas telah terverifikasi, calon peserta didik akan mendapat token untuk aktivasi. Jika belum memenuhi syarat, calon peserta didik dapat memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.
  8. Calon peserta didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.
  9. Lihat hasil seleksi pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB

Demikian penjelasan lengkap mengenai aturan pemilihan sekolah PPDB SMA/SMK di Jawa Tengah 2024. Semoga informasinya membantu, ya!




(par/cln)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads