Pengumuman hasil seleksi Pantarlih Pilkada 2024 telah berlangsung pada 14-16 Juni lalu. Pelamar yang dinyatakan lulus harus paham betul terkait masa kerja berikut tugas yang akan diemban. Berikut ini informasi lengkap seputar masa kerja hingga tugas Pantarlih Pilkada 2024.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, Pantarlih adalah akronim dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Pantarlih dibentuk dengan tujuan membantu PPS (Panitia Pemungutan Suara) dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih Pilkada 2024.
Nantinya, setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan diawaki oleh seorang Pantarlih. Sembari menanti tahapan penetapan nama hasil seleksi Pantarlih, detikers pelamar dapat mengisi waktu untuk mempelajari masa kerja sampai tugas Pantarlih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal Pembentukan Pantarlih Pilkada 2024
Di bawah ini jadwal pembentukan Pantarlih Pilkada 2024 yang tertera dalam PKPU Nomor 475 Tahun 2024:
- Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih/PPDP: 5-9 Juni 2024
- Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih/PPDP: 5-12 Juni 2024
- Penelitian administrasi calon Pantarlih/PPDP: 6-13 Juni 2024
- Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih/PPDP: 14-16 Juni 2024
- Pemetaan TPS: 17-22 Juni 2024
- Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih/PPDP: 23 Juni 2024
- Pelantikan Pantarlih/PPDP: 24 Juni 2024
Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024
Keterangan terkait masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 juga dapat ditemui dalam PKPU Nomor 475 Tahun 2024. Dalam dokumen tersebut, dijelaskan bahwasanya Pantarlih akan bekerja selama kurang lebih satu bulan, mulai 24 Juni 2024 sampai 25 Juli 2024.
Selama rentang waktu tersebut, anggota Pantarlih berkewajiban untuk menuntaskan kewajiban dan tugas yang dimilikinya. Selain itu, petugas Pantarlih juga berhak mendapat gaji dan santunan bila terjadi kecelakaan.
Gaji Pantarlih Pilkada 2024
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024, gaji Pantarlih Pilkada 2024 adalah 1 juta per orang setiap bulannya.
Selain gaji, berhubung Pantarlih termasuk Badan Adhoc, anggotanya berhak mendapat santunan kecelakaan dengan nominal:
- Meninggal: Rp 36.000.000/orang
- Cacat permanen: Rp 30.800.000/orang
- Luka berat: Rp 16.500.000/orang
- Luka sedang: Rp 8.250.000/orang
- Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000/orang
Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pilkada 2024
Untuk mengetahui tugas Pantarlih, kita dapat merujuk PKPU Nomor 8 Tahun 2022 pasal 49 ayat (1). Ini rinciannya:
- Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun kewajiban Pantarlih bisa ditilik dari pasal 49 ayat (2) PKPU yang sama. Kewajiban Pantarlih Pilkada 2024 adalah:
- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Itulah penjelasan lengkap seputar masa kerja hingga tugas Pantarlih selama gelaran Pilkada 2024. Semoga penjelasannya bermanfaat, ya!
(dil/dil)