Perundungan Siswi SMP di Purworejo, Pelaku Rekam Video Aksinya

Perundungan Siswi SMP di Purworejo, Pelaku Rekam Video Aksinya

Tim detikJateng - detikJateng
Sabtu, 15 Jun 2024 07:00 WIB
Ilustrasi bullying
Ilustrasi bullying. Foto: Thinkstock
Solo -

Seorang siswi SMP jadi korban perundungan di Kecamatan Butuh, Purworejo. Korban dirundung enam anak karena dituduh melaporkan kenakalan mereka ke guru. Pelaku sempat merekam video aksinya. Namun, aksi mereka keburu tepergok warga sekitar.

Perundungan itu terjadi di dekat gudang Sumber Adventure Center (SAC), jalan Kutoarjo-Kebumen, Kecamatan Butuh, Purworejo, pada Jumat (7/6) pukul 17.30 WIB.

Ditemui detikJateng di kantornya, kemarin, Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudo Praseno mengatakan pelaku perundungan itu ialah teman satu sekolah korban. Korban dan enam pelaku perundungan itu rata-rata berusia 13 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelakunya ada enam orang dan sudah kita lakukan penyidikan," kata Catur, Jumat (14/6/2024).

"Karena korban ini diduga dituduh telah melaporkan terkait dengan kenakalan-kenakalan para anak pelaku ini kepada pihak guru bimbingan sehingga mereka tidak terima, korban dilakukan perundungan," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Saat melakukan perundungan, pelaku sempat merekam perbuatan mereka. Beberapa rekaman video itu langsung diamankan polisi sebagai barang bukti sekaligus untuk mencegah agar tidak viral di media sosial.

"Video berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang memvideo juga para anak yang melakukan perundungan itu. Di-share sebatas dari WA ke WA sesama teman tidak viral di medsos IG, Facebook, dan sebagainya," ujar Catur.

Dilihat detikJateng, dalam video itu para pelaku tampak beberapa kali menampar korban. Adapun korban hanya bisa menangis tanpa bisa membalas lantaran tangannya dipegangi oleh pelaku lain. Lalu, korban juga ditendang hingga terjatuh.

"Kejadian itu diketahui oleh warga sehingga melakukan pengamanan dan dibawa ke Polsek," ucap Catur.

Karena kasus ini termasuk sensitif lantaran korban dan pelaku masih berusia di bawah umur, penanganannya diambil alih oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Purworejo. Saat ini prosesnya sudah masuk tahap penyidikan.

"Pasal pengenaan terhadap para pelaku yang melakukan perundungan adalah Pasal 80 ayat (1) tentang UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan," kata Catur.

Meski demikian, sesuai dengan aturan, polisi harus mengupayakan langkah diversi atau mediasi untuk penyelesaian kasus terhadap anak. Saat ini para pelaku juga tidak ditahan.

"Dalam hal ini ada UU tentang sistem peradilan terhadap anak ancaman 3 tahun 6 bulan tidak bisa dikenakan penahanan. Dan terkait dengan Pasal 7 UU sistem peradilan anak, penyidik wajib melakukan upaya diversi. Manakala upaya diversi itu tercapai maka kita lakukan pengajuan penetapan diversi, tapi manakala diversi tidak mencapai kesepakatan, tinggal mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan," terang Catur.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo pun turun tangan dalam kasus ini. Dinas akan memberikan pendampingan kepada korban dengan menggandeng pihak terkait.

"Dengan adanya informasi itu saya langsung ke sana, saya mengajak Puskesmas Butuh sama dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Pada prinsipnya kami berusaha untuk segera mencari solusi penanganan untuk korbannya," kata Sekdin Pendidikan dan Kebudayaan Purworejo, Purwaningsih saat ditemui detikJateng di kantornya, Jumat (14/6).




(dil/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads