Shohibul kurban akan menjadi salah satu penerima yang akan mendapatkan daging kurban di momen Idul Adha. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah berapa banyak jumlah daging yang boleh dikonsumsi oleh shohibul kurban?
Istilah shohibul kurban berkaitan erat dengan Idul Adha. Merujuk dari buku 'Menjadi Kaya atau Cukup dengan Ekonomi Syariah' karya Edi Sunarto, shohibul qurban merupakan orang yang memberikan hewan kurban. Nantinya shohibul kurban akan menyerahkan hewan kurban kepada pihak panitia untuk dikelola dagingnya.
Kemudian daging tersebut akan dibagikan kepada masyarakat yang belum berkesempatan untuk berkurban. Namun, daging kurban tersebut juga akan diberikan kepada para shohibul kurban dalam jumlah tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas berapakah jumlah daging yang boleh diterima oleh shohibul kurban? Sebagai cara untuk mengetahuinya, detikJateng telah merangkum penjelasannya secara rinci. Temukan jawabannya melalui artikel ini.
Seperti Apa Hukum Berkurban?
Sebelum mengetahui jumlah daging untuk shohibul kurban, tidak ada salahnya bagi kaum muslim untuk memahami secara lebih dekat mengenai hukum berkurban di dalam Islam. Berdasarkan buku 'Fikih Madrasah Ibtidaiyah/SD Kelas 5' yang disusun oleh H Muhaemin Nur Idris, MAg dan H A Nurzaman, MA, berkurban di waktu Idul Adha merupakan salah satu ibadah yang dapat ditunaikan oleh setiap muslim.
Adapun ibadah kurban hukumnya adalah sunnah muakkad. Hal ini dapat diartikan bahwa perbuatan sunnah tersebut sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW kepada seluruh umatnya. Namun, berkurban disunnahkan untuk kaum muslim yang memiliki kemampuan dalam memberikan hewan kurban. Sebaliknya, apabila seorang muslim belum berkemampuan untuk memberikannya, maka dapat dilakukan saat sudah memiliki kemampuan.
Kesunnahan dalam berkurban telah disampaikan dalam riwayat Tirmidzi. Dikatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةٌ لَكُمْ
Artinya: "Aku disuruh untuk menyembelih kurban, dan kurban itu hukumnya sunnah bagi kalian" (HR. Tirmidzi).
Anjuran Berkurban Menurut Syariat Islam
Sementara itu, terdapat berbagai anjuran berkurban di dalam Islam yang diperuntukkan bagi kaum muslim. Masih merujuk dari buku yang sama, anjuran ibadah kurban disampaikan melalui firman Allah di dalam Al-Quran. Tepatnya pada Surat Al-Kautsar ayat 1-2 yang berbunyi:
اِنَّآ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَۗ ١ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ ٢
Innâ a'thainâkal-kautsar. Fa shalli lirabbika wan-ḫar.
Artinya: "Sesungguhnya Kami telah memberimu (Nabi Muhammad) nikmat yang banyak. Maka, laksanakanlah sholat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!"
Menurut buku 'Buku Saku Fiqih Qurban' karya M.Nurrosyid Huda Setiawan, et al, anjuran berkurban juga telah disampaikan melalui firman Allah SWT di dalam Surat Al-Hajj ayat 36. Melalui ayat tersebut Allah SWT berfirman:
وَالْبُدْنَ جَعَلْنٰهَا لَكُمْ مِّنْ شَعَاۤىِٕرِ اللّٰهِ لَكُمْ فِيْهَا خَيْرٌۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلَيْهَا صَوَاۤفَّۚ فَاِذَا وَجَبَتْ جُنُوْبُهَا فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّۗ كَذٰلِكَ سَخَّرْنٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ ٣٦
Wal-budna ja'alnâhâ lakum min sya'â'irillâhi lakum fîhâ khairun fadzkurusmallâhi 'alaihâ shawâff, fa idzâ wajabat junûbuhâ fa kulû min-hâ wa ath'imul-qâni'a wal-mu'tarr, kadzâlika sakhkharnâhâ lakum la'allakum tasykurûn.
Artinya: "Unta-unta itu Kami jadikan untukmu sebagai bagian dari syiar agama Allah. Bagimu terdapat kebaikan padanya. Maka, sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya, sedangkan unta itu) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat). Lalu, apabila telah rebah (mati), makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta-minta. Demikianlah Kami telah menundukkannya (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur."
Selanjutnya ada sebuah anjuran berkurban yang datang dari Rasulullah SAW. Hal ini didasarkan pada sebuah hadits dari Aisyah r.a. Sebagaimana dikisahkan oleh Aisyah r.a. Bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Tidaklah seorang manusia melakukan suatu amal pada hari Nahar (10 Dzulhijjah) yang lebih dicintai Allah SWT daripada menumpahkan darah (menyembelih kurban). Sesungguhnya hewan kurban itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, bulu dan kukunya .Sesungguhnya Allah SWT telah menerima niat berkurban itu sebelum darahnya jatuh ke tanah. Maka bersihkan jiwamu dengan beribadah kurban" (HR. Al-Hakim, Ibnu Majah, dan at-Tirmidzi).
Banyaknya Jumlah Daging untuk Shohibul Kurban
Lantas berapakah jumlah daging yang boleh dikonsumsi oleh shohibul kurban? Mengenai hal ini telah dijelaskan di dalam buku 'Berguru Kepada Jibril Seri 2' karya H Brilly El-Rasheed, SPd bahwa kurban dapat dilakukan pada hari Idul Adha atau hari tasyrik. Kemudian agar kurban lebih afdhal, maka shohibul kurban atau pemberi kurban dalam memakan sepertiga bagian daging kurbannya. Kemudian menghadiahkan sepertiga bagian lain dan menyedekahkan sepertiga lainnya.
Hal tersebut sejalan dengan apa yang disampaikan di dalam buku '33 Tanya Jawab Seputar Qurban: Panduan Ilmu Sebelum Beramal' karya H Abdul Somad, Lc, MA, bahwa daging hewan kurban diperbolehkan untuk dibagi menjadi tiga bagian.
Adapun bagian yang dimaksud adalah sepertiga untuk orang yang berkurban atau shohibul kurban, sepertiga lainnya untuk kerabat dan sahabat, dan sepertiga lagi untuk fakir miskin. Hal ini dapat dipahami bahwa jumlah daging yang boleh dikonsumsi shohibul kurban terhadap hewan kurban yang telah diberikannya adalah sepertiga bagian.
Terkait pembagian sepertiga bagian hewan kurban yang telah dipaparkan sebelumnya juga telah disampaikan oleh Allah SWT melalui firman-Nya di dalam Al-Quran Surat al-Hajj ayat 28. Sebagaimana Allah SWT berfirman:
لِّيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْلُوْمٰتٍ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۚ فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَۖ ٢٨
"Liyasy-hadû manâfi'a lahum wa yadzkurusmallâhi fî ayyâmim ma'lûmâtin 'alâ mâ razaqahum mim bahîmatil-an'âm, fa kulû min-hâ wa ath'imul-bâ'isal-faqîr."
Artinya: "(Mereka berdatangan) supaya menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah dianugerahkan-Nya kepada mereka berupa binatang ternak. Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir."
Kemudian terdapat sebuah hadits yang menjelaskan tentang bagian sepertiga kurban milik Rasulullah SAW. Diriwayatkan oleh Abu Musa al-Asfahani bahwa:
وَيُطْعِمُ أهل بيته الثلث، ويُطْعِمُ فقراء حيرانه الثلث، وَيَتَصَدَّقَ عَلَى السُّؤَالَ بِالثُّلُثِ
Artinya: "Rasulullah SAW memberikan (daging kurban) kepada keluarganya sebanyak sepertiga, untuk para tetangganya yang fakir sebanyak sepertiga dan untuk orang-orang yang meminta sebanyak sepertiga" (HR. Abu Musa al-Ashfahani).
Demikian tadi rangkuman penjelasan mengenai berapa banyak jumlah daging yang boleh dikonsumsi shohibul kurban beserta hukum dan anjuran berkurban di dalam Islam. Semoga bermanfaat.
(par/aku)