Tugas dan Wewenang PPS Pilkada 2024 Lengkap Kewajiban-Gajinya

Rayza Teguh Prastiyo - detikJateng
Rabu, 22 Mei 2024 10:47 WIB
Ilustrasi pendaftaran PPS Pilkada 2024 Foto: Pendaftaran PPS di KPU Jeneponto diperpanjang. (Akbar Razak/detikSulsel)
Solo -

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024) akan diselenggarakan pada akhir tahun. Saat ini tahapan kegiatannya memasuki seleksi calon petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS). Lantas, apa saja tugas, wewenang, kewajiban, hingga besaran gaji yang akan diterima oleh PPS?

Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, disebutkan PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.

PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat dua bulan setelah pemungutan suara Pemilu. Anggota PPS sebanyak 3 orang terdiri dari 1 orang ketua dan 2 orang anggota berasal dari tokoh masyarakat yang telah memenuhi semua persyaratan.

Bagi detikers yang sedang mengikuti tahapan seleksi menjadi petugas PPS Pilkada 2024 perlu mengetahui tentang tugas, wewenang, hingga kewajiban PPS. Berikut detikJateng sajikan informasi lengkap tentang tugas, wewenang, kewajiban, hingga besaran gaji yang diterima oleh petugas PPS Pilkada.

Tugas PPS Pilkada 2024

Dalam Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), dijelaskan serangkaian tugas PPS dalam penyelenggaraan Pilkada sebagai berikut:

Tugas PPS berdasarkan Pasal 18 (1)

  1. Mengumumkan daftar Pemilih sementara
  2. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara
  3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara
  4. Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
  5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK
  6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
  7. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK
  8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
  9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Tugas PPS berdasarkan Pasal 18 (2)

  1. Menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
  2. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah
  3. Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
  4. Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS
  5. Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
  6. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;
  7. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara
  8. Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS

Wewenang PPS Pilkada 2024

Wewenang petugas PPS Pilkada diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 Pasal 18 ayat (3) sebagai berikut:

  1. Membentuk KPPS
  2. Mengangkat Pantarlih
  3. Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap
  4. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang undangan
  5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Kewajiban PPS Pilkada 2024

PPS memiliki kewajiban dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, hal tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 Pasal 18 ayat (4) sebagai berikut:

  1. Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap
  2. Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK
  3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
  4. Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS
  5. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa
  6. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara
  7. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  8. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gaji atau Honor PPS Pilkada 2024

Dalam pelaksanaan tugasnya, petugas PPS akan mendapatkan honor. Gaji atau honorarium petugas PPS Pilkada 2024 diatur berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024 sebagai berikut:

  1. Ketua PPS: Rp 1.5000.000/bulan
  2. Anggota PPS: Rp 1.300.000/bulan
  3. Sekretaris PPS: Rp 1.150.000/bulan
  4. Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.050.000/bulan

Demikianlah informasi tentang tugas, wewenang, kewajiban, hingga gaji PPS Pilkada 2024. Semoga artikel ini dapat bermanfaat ya Lur!

Artikel ini ditulis oleh Rayza Teguh Prastiyo peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.



Simak Video "Siap-siap "War" Tiket Indonesia Vs Argentina Segera Dimulai"

(par/aku)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork