Ini Tugas Ketua dan Anggota PPS Pilkada 2024

Ini Tugas Ketua dan Anggota PPS Pilkada 2024

Muhammad Rizqi Akbar - detikJateng
Selasa, 21 Mei 2024 15:27 WIB
Ilustrasi pemilu
Ilustrasi PPS Pilkada 2024. Foto: Fuad Hasim/detikcom
Solo -

Panitia Pemungutan Suara (PPS) merupakan salah satu badan ad hoc dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Lantas, apa saja tugas ketua dan anggota PPS dalam Pilkada 2024?

Sebelumnya, pendaftaran anggota PPS untuk Pilkada 2024 telah dibuka sejak 2 Mei 2024. Sebagai informasi, PPS merupakan panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten atau Kota.

Mengacu pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, PPS adalah badan ad hoc yang bertugas menyelenggarakan pemilihan di tingkat desa atau kelurahan. PPS akan membantu KPU dalam menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan Daerah di tingkat kelurahan atau desa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi calon anggota PPS, ada baiknya mengetahui tugas dan wewenang PPS Pilkada 2024. Simak selengkapnya di bawah ini!

Susunan Anggota PPS

Berdasarkan Pasal 16 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, PPS beranggotakan 3 orang dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan. Komposisinya memperhatikan keterkaitan perempuan minimal 30%.

ADVERTISEMENT

Sedangkan Pasal 17 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 menerangkan susunan keanggotaan PPS terdiri atas:

  • 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan
  • 2 (dua) orang anggota.

Ketua PPS sebagaimana yang disebutkan dalam poin pertama dipilih dari dan oleh anggota PPS.

Tugas Ketua dan Anggota PPS Pilkada 2024

Masih mengacu peraturan di atas, berikut ini rincian tugas ketua dan anggota PPS Pilkada 2024.

A. Tugas Ketua PPS Pilkada 2024

Tugas ketua PPS pada Pilkada 2024 meliputi:

  1. Memimpin kegiatan PPS.
  2. Mengawasi dan mengendalikan kegiatan KPPS.
  3. Menandatangani daftar Pemilih sementara dan daftar Pemilih sementara hasil perbaikan.
  4. Menyerahkan salinan daftar Pemilih sementara hasil perbaikan kepada saksi yang mewakili peserta Pemilu atau Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
  5. Mengundang anggota PPS untuk mengadakan rapat PPK.
  6. Mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
  7. Melaksanakan kegiatan lain yang diperlukan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU kabupaten/kota.

B. Tugas Anggota PPS Pilkada 2024

Sementara itu, tugas anggota adalah sebagai berikut:

  1. Membantu ketua PPS dalam melaksanakan tugas.
  2. Melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPS sebagai bahan pertimbangan.

Masa Kerja PPS Pilkada 2024

Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, masa kerja PPS Pilkada 2024 adalah 8 bulan. Masa kerja PPS akan dimulai pada 26 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025.

Sebagai informasi, PPS dibentuk paling lambat 6 bulan sebelum penyelenggaraan Pilkada 2024. Selanjutnya, PPS akan dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara.

Namun, jika terjadi pemungutan dan penghitungan suara ulang, maka masa kerja PPS dapat ditambah. Selanjutnya, pembubaran PPS ini dilakukan paling lambat 2 bulan setelah penghitungan suara ulang selesai.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Berikut rinciannya:

  1. PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.
  2. Dalam hal terjadi pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, masa kerja PPS diperpanjang, dan PPS dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan.
  3. Dalam hal terjadi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta putaran kedua, masa kerja PPS diperpanjang, dan PPS dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara putaran kedua.

Demikian penjelasan mengenai tugas ketua dan anggota PPS Pilkada 2024. Semoga bermanfaat, lur!




(par/dil)


Hide Ads