Warga Blora Temukan Fosil Gading Gajah Purba di Sungai Bengawan Solo

Warga Blora Temukan Fosil Gading Gajah Purba di Sungai Bengawan Solo

Achmad Niam Jamil - detikJateng
Rabu, 22 Mei 2024 06:56 WIB
Sejumlah Titik di Ruas Jalan Jepon-Bogorejo Mulai Dibangun
Foto: Dok. Pemkab Blora
Blora -

Warga Desa Kapuan, Kecamatan Cepu, Blora, Jawa Tengah menemukan fosil Gading gajah purba yang diprediksi berusia ratusan ribu tahun lalu. Fosil gading pertama kali ditemukan Trio Nur Koimudin (25) warga setempat, saat hendak mencari ikan di sungai Bengawan Solo.

"Gading tersebut tertimbun di bebatuan sedimentasi sungai Bengawan Solo. Setelah saya lihat secara detail terlihat seperti Gading gajah," jelas Trio, Selasa (21/5/2024).

Dia menjelaskan setelah melihat benar adanya Gading tersebut, Ia lantas melapor kepada Pemerintah Kabupaten Blora melalui Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora.

"Kemarin langsung lapor pada dinas terkait, agar dicek sama tim yang bersangkutan," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendengar adanya laporan tersebut, tim dari Pemerintah Kabupaten Blora melalui Dinporabudpar Kabupaten Blora langsung menuju lokasi untuk mengecek keberadaan fosil Gading gajah purba tersebut.

"Tim langsung berangkat dan dicek dan hari ini dilakukan kegiatan ekskavasi untuk nanti dikonservasi, dan dirawat di Rumah Artefak, fasilitas penyimpanan benda Cagar Budaya milik pemkab Blora,'' jelas , Kabid Kebudayaan Dinporabudpar Kabupaten Blora Widyarini.

Pihaknya juga mengapresiasi pada warga yang telah melapor adanya penemuan fosil Gading gajah purba yang ditemukan di Desa Ngloram ini.

"Kami mengapresiasi pelaporan temuan fosil yang dilakukan Khoirul tersebut. Kesadaran masyarakat seperti inilah yang patut dicontoh," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Dikemukakan, sesuai Undang- Undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, setiap temuan benda yang patut diduga cagar budaya harus dilaporkan dalam waktu paling lambat 30 hari sejak ditemukan.

Menurutnya, pihaknya mempunyai kewajiban menindaklanjuti laporan tersebut. Sebab, jika warga penemu berniat menyerahkan ke pemerintah maka dinas terkait wajib merawat dan menjaga agar tidak lenyap.

"Nantinya jika berhasil diambil Gading gajah purba ini anak ditempatkan di Rumah artefak yang dimaksud terletak di bagian sayap kiri GOR Mustika Blora. Lokasi itu menjadi tempat penyimpanan cagar budaya milik Pemkab Blora," pungkasnya.




(akn/ega)


Hide Ads