Kisi-kisi Tes Wawancara PPS Pilkada 2024 dan Contoh Pertanyaan-Jawabannya

Kisi-kisi Tes Wawancara PPS Pilkada 2024 dan Contoh Pertanyaan-Jawabannya

Rayza Teguh Prastiyo - detikJateng
Selasa, 21 Mei 2024 12:38 WIB
Suasana tes wawancara calon PPS Pemilu 2024 pada salah satu kecamatan di Tabanan. (istimewa)
Ilustrasi wawancara PPS Pilkada 2024 Foto: Suasana tes wawancara calon PPS Pemilu 2024 pada salah satu kecamatan di Tabanan. (istimewa)
Solo -

Seleksi calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) 2024 saat ini telah sampai pada tahap tes wawancara. Sebelum mengikuti tes wawancara tersebut, sebaiknya calon PPS mengetahui kisi-kisi materi tes wawancara PPS Pilkada 2024, berikut penjelasan lengkapnya.

Dikutip dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 367 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, dijelaskan PPS yaitu panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau lainnya.

Bagi detikers yang sedang berpartisipasi dalam seleksi pembentukan PPS Pilkada 2024 dan sudah lolos ke tahap tes wawancara, penting mengetahui kisi-kisi materi hingga jadwal tes wawancara. Berikut detikJateng sajikan informasi lengkapnya untuk detikers.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kisi-kisi Materi Tes Wawancara PPS Pilkada 2024

Bersumber dari Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, calon pengurus PPS pada tahapan tes wawancara akan mendapatkan beberapa pertanyaan dari KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut.

1. Pengetahuan tentang Pemilihan

Kisi-kisi materi tes wawancara yang harus dikuasai oleh calon petugas PPS Pilkada pertama yaitu tentang pemilihan. Pengetahuan tentang pemilihan meliputi teknis penyelenggaraan, kelembagaan penyelenggaraan, pengetahuan kewilayahan, tugas, wewenang, dan kewajiban PPS Pilkada 2024 hingga administrasi pemilihan.

ADVERTISEMENT

2. Komitmen Calon Petugas PPS

Selanjutnya, calon petugas PPS Pilkada perlu mempersiapkan jawaban tentang komitmen masing-masing individu sebagai petugas penyelenggara Pilkada 2024 mendatang. Materi yang dicakup seperti integritas, independensi, dan profesionalitas.

3. Rekam Jejak Calon Petugas PPS

Pertanyaan seputar rekam jejak calon petugas PPS bisa jadi ditanyakan oleh pewawancara untuk mengetahui kepribadian setiap pendaftar. Terkait hal tersebut, calon petugas PPS Pilkada ada baiknya mempersiapkan jawaban tentang pengalaman dalam proses pemilihan sebelumnya, organisasi, hingga pengalaman kerja yang pernah dilakukan.

Contoh Pertanyaan dan Jawaban Tes Wawancara PPS Pilkada 2024

Dikutip dari laman resmi Politeknik Negeri Batam, ada beberapa pertanyaan bersifat umum yang diajukan saat tes wawancara. Pertanyaan yang diajukan biasanya berkaitan dengan pengetahuan pendaftar tentang perusahaan atau instansi yang dilamar, kecocokan latar belakang pengalaman pendaftar dengan posisi yang dilamar, kemampuan teknikal, hingga kemampuan bekerja sama.

Dalam konteks ini, berdasarkan kisi-kisi wawancara PPS Pilkada, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dapat berkaitan tentang pengetahuan kandidat petugas PPS terkait Pilkada, kesiapan dalam kerja tim, hingga tingkat kesesuaian pengalaman kerja dengan tugas sebagai petugas PPS Pilkada 2024.

Berikut detikJateng sajikan beberapa contoh pertanyaan sebagai referensi yang mungkin akan diajukan saat tes wawancara PPS Pilkada 2024 yang dirangkum dari laman Politeknik Negeri Batam kemudian disesuaikan dengan materi tes wawancara PPS Pilkada 2024.

1. Apa yang Anda ketahui tentang Pilkada?

Jawaban: Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan kegiatan yang dilakukan secara langsung oleh penduduk suatu daerah administratif yang telah memenuhi sejumlah persyaratan. Biasanya dalam Pilkada, bertujuan untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

2. Apa yang Anda ketahui tentang PPS Pilkada?

Jawaban: Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU tingkat Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu tingkat kelurahan atau desa.

3. Apa yang membuat Anda tertarik mendaftar PPS Pilkada?

Jawaban: Saya tertarik mendaftar PPS Pilkada karena ingin langsung terlibat dan turut serta dalam penyelenggaraan pemungutan suara Pilkada 2024. Selain itu, saya ingin menambah pengalaman dan mengasah kemampuan yang saya punya yaitu tentang mengurus administrasi dan senang membantu/melayani orang lain.

4. Apa saja pengalaman kerja yang pernah Anda lakukan, terutama yang relevan dengan PPS Pilkada?

Jawaban: Pengalaman yang pernah saya miliki sebelumnya pernah terlibat menjadi anggota KPPS Pemilu 2024, dan Pilkada 2019. Selain itu, saya aktif dan memiliki minat tinggi terkait administrasi dan senang melakukan komunikasi dengan orang lain. (Bisa ditambahkan pengalaman pribadi yang relevan).

5. Apakah Anda siap bekerja sama dengan tim?

Jawaban: Saya siap bekerja sama dengan tim (jawablah dengan percaya diri), dengan bekerja sama pekerjaan yang akan dikerjakan akan terasa lebih mudah dan cepat selesai. Dalam bekerja sama, kemampuan memahami dan komunikasi satu sama lain juga sangat dibutuhkan. Sehingga, saya sudah siap akan hal tersebut.

6. Apakah Anda siap berkomitmen secara penuh dalam menjalankan tugas sebagai PPS?

Jawaban: Saya siap berkomitmen dan berkontribusi secara maksimal sesuai dengan kemampuan yang saya miliki untuk menjadi petugas PPS Pilkada 2024. (Jawab dengan tegas dan percaya diri).

7. Apa yang akan Anda lakukan apabila menemui kecurangan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024?

Jawaban: Jika saya menemukan kecurangan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, sebagai warga negara yang berintegritas saya harus melaporkan hal tersebut kepada KPU agar segera ditangani dengan baik.

8. Bagaimana cara Anda menjaga integritas sebagai PPS Pilkada?

Jawaban: Saya akan terus menjaga integritas saya dengan cara percaya pada diri sendiri untuk melakukan sesuatu. Saya akan memegang teguh asas pemilu yaitu Luber Jurdil (Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil) sebagai warga negara Indonesia dan petugas PPS Pilkada 2024.

9. Apa saja yang Anda ketahui terkait tugas dan wewenang PPS Pilkada?

Jawaban: Tugas sebagai petugas PPS antara lain, membantu ketua PPS dalam melaksanakan tugas, melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan memberikan pendapat serta saran kepada ketua PPS sebagai bahan pertimbangan. Sedangkan, wewenang petugas PPS diantaranya yaitu membentuk KPPS, mengangkat Pantarlih, menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi pemilih tetap, melaksanakan wewenang lain yang diberikan KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta melaksanakan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

10. Jika menemui masalah saat bertugas, bagaimana cara Anda menjaga profesionalitas sebagai PPS Pilkada?

Jawaban: Jika saya menemui masalah saat bertugas, saya akan berusaha bersikap dengan tenang. Setelah itu, saya akan berusaha untuk memecahkan masalah dengan cara berunding dengan tim saya. Jika masih belum terselesaikan, saya akan mencari cara dengan meminta bantuan kepada KPU agar semua berjalan dengan baik.

Jadwal Tes Wawancara PPS Pilkada 2024

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024, berikut jadwal pelaksanaan tes wawancara calon petugas PPS Pilkada 2024:

  • Wawancara Calon Anggota PPS: 21 Mei - 23 Mei 2024 (3 hari)
  • Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPS: 24 Mei - 25 mei 2024 (2 hari)
  • Penetapan Calon Anggota PPS: 25 Mei 2024 (1 hari)
  • Pelantikan Anggota PPS: 26 Mei 2024 (1 hari)

Masa Kerja PPS Pilkada 2024

Dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, masa kerja PPS akan dibentuk paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan pemilu. Selanjutnya, masa kerja PPS Pilkada 2024 akan dimulai sejak ditetapkannya KPU kabupaten maupun kota. Kemudian, untuk pembubaran petugas PPS akan dilaksanakan paling lambat dua bulan setelah pemungutan suara selesai terselenggara.

Hal tersebut seirama dengan yang disampaikan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Dalam pasal 15 diuraikan dengan lengkap tentang masa kerja PPS, berikut uraian lengkapnya:

(1) PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.

(2) Dalam hal terjadi pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, masa kerja PPS diperpanjang, dan PPS dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan.

(3) Dalam hal terjadi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta putaran kedua, masa kerja PPS diperpanjang, dan PPS dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara putaran kedua.

Demikianlah informasi tentang kisi-kisi tes wawancara petugas PPS Pilkada 2024 lengkap dengan contoh soal, jawaban, jadwal wawancara, dan masa kerja PPS Pilkada. Semoga bermanfaat ya Lur!

Artikel ini ditulis oleh Rayza Teguh Prastiyo peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(par/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads