Kapan Pelantikan PPK Pilkada 2024? Catat Jadwal dan Pakaian yang Dipakai

Kapan Pelantikan PPK Pilkada 2024? Catat Jadwal dan Pakaian yang Dipakai

Ulvia Nur Azizah - detikJateng
Selasa, 14 Mei 2024 18:40 WIB
Ilustrasi pemilu
Ilustrasi Pilkada 2024 Foto: Fuad Hasim/detikcom
Solo -

Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sudah hampir mencapai tahap akhir. Hasil seleksinya mulai diumumkan hari ini, 14 Mei 2024. Lalu kapan pelantikan PPK Pilkada 2024?

Sebelumnya, para pendaftar sudah melalui seleksi administrasi, seleksi tertulis, serta wawancara. Tahap seleksi tersebut berlangsung pada 24 April hingga 13 Mei 2024 lalu.

Simak penjelasan lengkap di bawah ini untuk mengetahui jadwal pelantikan PPK Pilkada 2024!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadwal Pelantikan PPK Pilkada 2024

Berdasarkan informasi yang dibagikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta melalui akun Instagram resminya, @kpusurakarta, pelantikan anggota PPK dilaksanakan pada Kamis, 16 Mei 2024. Sebelum pelantikan, calon anggota PPK terlebih dahulu ditetapkan pada Rabu, 15 Mei 2024.

Pakaian yang Dipakai saat Pelantikan PPK Pilkada 2024

Umumnya, pakaian yang dikenakan pada pelantikan PPK adalah setelah formal hitam dan putih, seperti pelantikan PPK Pemilu 2024 di Cilacap 4 Januari 2023 lalu. Namun tidak menutup kemungkinan bahwa KPU setiap kota menentukan aturan pakaian yang berbeda, misalnya menggunakan batik atau pakaian adat.

ADVERTISEMENT

Tugas PPK Pilkada 2024

Setelah dilantik, PPK pun mulai bekerja untuk Pilkada 2024. Berikut ini adalah tugas, wewenang, serta kewajiban yang tercantum di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

  1. Membantu KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, dan daftar Pemilih tetap.
  2. Membantu KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pemilihan.
  3. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
  4. Menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU kabupaten/kota.
  5. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya.
  6. Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam poin 5 dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta pemilihan dan Panwaslu Kecamatan.
  7. Mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam poin 6.
  8. Menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud dalam poin 6 kepada seluruh peserta pemilihan.
  9. Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan, panwaslu kecamatan, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
  10. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh panwaslu kecamatan.
  11. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan di wilayah kerjanya.
  12. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan. calon perseorangan.
  13. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat.
  14. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  15. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian penjelasan lengkap mengenai jadwal pelantikan PPK Pilkada 2024, lengkap dengan pakaian yang digunakan. Semoga bermanfaat!




(par/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads