Niat dan Tata Cara Qadha Sholat Fardhu Lengkap dengan Hukumnya

Niat dan Tata Cara Qadha Sholat Fardhu Lengkap dengan Hukumnya

Ulvia Nur Azizah - detikJateng
Kamis, 09 Mei 2024 11:40 WIB
Ilustrasi Salat
Ilustrasi qadha sholat. Foto: (Foto: Getty Images/iStockphoto/mustafagull)
Solo -

Dalam beberapa kondisi, kita terkadang tidak sengaja melewatkan waktu sholat, misalnya karena tertidur. Dengan kondisi seperti ini, umat Islam dapat menggantinya dengan cara qadha sholat fardhu.

Dikutip dari buku "Qodho Sholat yang Terlewat Haruskah?" oleh Ahmad Sarwat, kewajiban untuk mengganti sholat yang terlewat terdapat di dalam hadits riwayat Bukhari berikut ini.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ مَنْ نَسِيَ صَلاةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا لا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ وَأَقِمْ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya:

Dari Anas bin Malik dari Nabi SAW bersabda, "Siapa yang terlupa sholat, maka lakukan sholat ketika ia ingat dan tidak ada tebusan kecuali melaksanakan sholat tersebut dan dirikanlah sholat untuk mengingat-Ku. (HR Bukhari)

ADVERTISEMENT

Mari simak penjelasan lengkap mengenai niat, tata cara, serta hukum qadha sholat fardhu yang dirangkum dari laman resmi Nahdlatul Ulama berikut ini!

Niat dan Tata Cara Qadha Sholat Fardhu

Bacaan niat qadha sholat fardhu berbeda dengan sholat fardhu yang dikerjakan pada waktunya atau ada'. Secara umum, berikut adalah bacaan niat qadha sholat fardhu.

أُصَلِّي فَرْضَ...... مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَضَآءً لله تَعَالَى
Usholli fardha ... mustaqbilal qiblati qadha'an lillahi taala

Artinya:
"Saya sengaja mengerjakan sholat ... menghadap kiblat dengan mengqadha karena Allah Ta'ala".

Untuk mengetahui niat lebih lengkapnya, silakan simak di bawah ini.

1. Niat Qadha Sholat Subuh

أأُصَلِّي فَرْضَ الصُّبْحِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَضَآءً لله تَعَالَى.
Usholli fardha as-subhi mustaqbilal qiblati qadhaan lillahi ta'aalaa.

Artinya:
"Saya sengaja mengerjakan sholat subuh menghadap kiblat dengan mengqadha karena Allah Ta'ala"

2. Niat Qadha Sholat Dzuhur

أأُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَضَآءً لله تَعَالَى
Usholli fardha az-zuhr mustaqbilal qiblati qadhaan lillahi ta'aalaa.

Artinya:
"Saya sengaja mengerjakan sholat dzuhur menghadap kiblat dengan mengqadha karena Allah Ta'ala".

3. Niat Qadha Sholat Ashar

أأُصَلِّي فَرْضَ الْعَصْرِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَضَآءً لله تَعَالَى.
Usholli fardha al-'ashri mustaqbilal qiblati qadhaan lillahi ta'aalaa.

Artinya:
"Saya sengaja mengerjakan sholat ashar menghadap kiblat dengan mengqadha karena Allah Ta'ala".

4. Niat Qadha Sholat Maghrib

أأُصَلِّي فَرْضَ الْمَغْرِبِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَضَآءً لله تَعَالَى.
Usholli fardha al-maghribi mustaqbilal qiblati qadhaan lillahi ta'aalaa.

Artinya:
"Saya sengaja mengerjakan sholat maghrib menghadap kiblat dengan mengqadha karena Allah Ta'ala".

5. Niat Qadha Sholat Isya

أأُصَلِّي فَرْضَ الْعِشَاءِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَضَآءً لله تَعَالَى.
Usholli fardha al-'ishi mustaqbilal qiblati qadhaan lillahi ta'aalaa.

Artinya:
"Saya sengaja mengerjakan sholat isya menghadap kiblat dengan mengqadha karena Allah Ta'ala".

Setelah membaca niat seperti di atas, kita mengerjakan sholat seperti biasa. Tidak ada perbedaan jumlah rakaat atau bacaannya. Hal ini sesuai dengan hadits riwayat Bukhari berikut ini.

من نام عن صلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها، لا كفارة لها إلا ذلك

"Barangsiapa meninggalkan shalat karena tertidur atau lupa, maka laksanakanlah shalat saat ia ingat. Tidak ada denda baginya kecuali hal tersebut."

Hukum Sholat Qadha

Dikutip dari laman resmi Nahdlatul Ulama, Mustafa Al-Khin dan Mustafa Al-Bugha dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji 'ala Madzhabil Imam Al-Syafi'i menjelaskan bahwa sholat qadha hukumnya wajib bagi umat Islam yang terlewat mengerjakan sholat fardhu. Berikut ini keterangannya.

وقد اتفق جمهور العلماء من مختلف المذاهب على أن تارك الصلاة يكلف بقضائها، سواء تركها نسياناً أم عمداً، مع الفارق التالي: وهو أن التارك لها بعذر كنسيان أو نوم لا يأثم، ولا يجب عليه المبادرة إلى قضائها فوراً، أما التارك لها بغير عذر- أي عمداً - فيجب عليه - مع حصول الإثم - المبادرة إلى قضائها.

Artinya:
"Mayoritas ulama dari berbagai ulama sepakat bahwa seseorang yang meninggalkan shalat dituntut untuk mengqadla-nya, ia meninggalkannya secara sengaja ataupun tidak, perbedaanya adalah: jika ia meninggalkan shalat karena udzur, baik lupa ataupun tidur maka ia tidak berdosa namun mesti segera mengqadhanya, sedangkan bagi yang meninggalkannya dengan sengaja, maka ia terkena dosa dan dituntut segera mengqada-nya."

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa baik sengaja maupun tidak sengaja, kita wajib mengqadha sholat jika terlewat mengerjakannya.

Demikian penjelasan lengkap mengenai niat dan tata cara qadha sholat fardhu, lengkap dengan hukumnya. Semoga bermanfaat!




(par/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads