Pemerintah Kabupaten Kebumen bersama stakeholder mengadakan sarasehan di gedung PLUT UMKM dalam rangka memperingati Hari Buruh atau May Day. Selaku pembicara dalam kesempatan itu, Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto menyebut jika angka pengangguran di wilayahnya turun.
Secara pribadi, Arif Sugiyanto menyampaikan selamat Hari Buruh kepada seluruh lapisan masyarakat. Ia mengajak peringatan hari buruh yang jatuh pada setiap tanggal 1 Mei itu dirayakan dengan gembira, tanpa harus melakukan aksi-aksi yang anarkis karena segala sesuatunya bisa dikomunikasikan dengan baik.
"Seperti halnya kegiatan sarasehan hari ini, kita undang pihak-pihak untuk membicarakan kesejahteraan para buruh di Kebumen. Ada dari Apindo, ada dari Asosiasi UMKM, Dinas Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Ketenagakerjaan dan lain sebagainya," kata Arif Sugiyanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arif menyebut penyerapan tenaga kerja di Kebumen sudah semakin meningkat. Tercatat, pada 2023, jumlah pencari kerja terdaftar di Kebumen ada 12.367 orang. Sedangkan jumlah penempatan tenaga kerja sebanyak 4.355 orang.
"Jumlah angka pengangguran kita turun, dari 5,92 persen menjadi 5,11 persen. Ini menandakan pertumbuhan ekonomi di Kebumen berjalan semakin baik, ditandai dengan semakin banyaknya pembukaan lowongan kerja untuk masyarakat," sebutnya.
Tuntutan kenaikan upah selalu disampaikan para buruh di berbagai belahan dunia setiap tahunnya, termasuk di Kebumen. Namun, menurutnya kenaikan upah juga harus disesuaikan dengan kemampuan para pengusaha, serta disepakati bersama Dewan Pengupahan, Apindo, Serikat Pekerja, Akademisi, dan Pemerintah.
"Kita harus bersyukur Upah Minimum Kabupaten Kebumen tahun 2024 telah mengalami kenaikan 4,23% atau kenaikan Rp 86.057 menjadi Rp 2.121.947 naik dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 2.035.890. Kita harap setiap tahun bisa mengalami kenaikan," imbuhnya.
Pada saresehan kali ini, Bupati turut menyerahkan santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan secara simbolis kepada ahli waris dengan total uang ratusan juta, meliputi Santunan JKM, JHT, JKK, JP dan beasiswa. Adapun jumlah yang diterima oleh mereka masing-masing Rp 40 juta hingga Rp 60 juta, tergantung premi yang dibayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
(akn/ega)