Cara Daftar IKD, Aplikasi Kependudukan Digital Pengganti e-KTP

Cara Daftar IKD, Aplikasi Kependudukan Digital Pengganti e-KTP

Ulvia Nur Azizah - detikJateng
Kamis, 14 Des 2023 09:50 WIB
Ilustrasi KTP
Ilustrasi KTP. (Foto: Istimewa)
Solo -

Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan inovasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri yang bertujuan untuk mendigitalisasi dokumen kependudukan. IKD akan menjadi pengganti e-KTP sebagai identitas kependudukan masyarakat Indonesia.

Dinas Kependudukan di berbagai daerah mulai mensosialisasikan cara daftar IKD untuk gantikan e-KTP. IKD diimplementasikan dalam bentuk aplikasi yang dapat diunduh dan digunakan oleh penduduk Indonesia melalui smartphone mereka.

Tujuan dari IKD adalah menyediakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat. Selain itu, IKD juga berguna untuk layanan administrasi kependudukan, integrasi data penduduk dengan Kementerian/Lembaga, serta menyediakan kode QR untuk verifikasi data pada pelayanan publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penasaran bagaimana cara mendaftar di aplikasi IKD? Mari simak penjelasan lebih lengkap berikut yang detikJateng himpun dari laman resmi SIPPN Menpan dan Dinas Kependudukan Kabupaten Kebumen.

Syarat Mendaftar Aplikasi IKD

Sebelum mendaftar di aplikasi IKD, detikers perlu memperhatikan dan memenuhi beberapa persyaratan berikut ini:

ADVERTISEMENT
  1. Sudah memiliki KTP elektronik atau sudah melakukan perekaman data;
  2. Memiliki alamat email dan nomor HP aktif;
  3. Menggunakan perangkat smartphone dengan sistem operasi minimal Android 8 atau iOS 11.0;
  4. Smartphone terhubung dengan jaringan internet.

Tutorial Mendaftarkan Diri pada Aplikasi IKD

Jika sudah memenuhi seluruh persyaratan di atas, detikers bisa mengikuti tutorial di bawah ini:

  1. Pertama, silakan mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui Google Play Store atau Apple App Store di smartphone.
  2. Jika sudah selesai menginstal, silakan buka aplikasi IKD.
  3. Pada halaman registrasi, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat surat elektronik (email), dan nomor HP.
  4. Klik tombol "Verifikasi Data" untuk melanjutkan.
  5. Lakukan swafoto atau selfie untuk verifikasi wajah.
  6. Pindai QR Code di Disdukcapil Kota (sesuai informasi dari Disdukcapil setempat).
  7. Periksa email yang digunakan saat registrasi untuk menerima kode aktivasi dari SIAK Terpusat Identitas Digital.
  8. Klik link atau tombol "Aktivasi" dalam email.
  9. Masukkan 6 digit kode aktivasi yang telah diterima dan isi captcha.
  10. Klik tombol "Aktifkan," lalu "Ya" dan "Tutup" jika diminta.
  11. Setelah proses aktivasi selesai, login ke aplikasi IKD menggunakan password atau kode yang diberikan sebelumnya.
  12. Apabila login berhasil, detikers akan diarahkan ke beranda aplikasi yang berisi menu utama. Di dalamnya terdapat berbagai fitur seperti Data Keluarga, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik, dan lainnya.
  13. Jika perlu, ubah PIN dengan mengklik menu "Ubah PIN/Kata Kunci" dan mengikuti petunjuk untuk memasukkan PIN lama dan PIN baru.
  14. Untuk keluar dari aplikasi, klik tombol kunci di pojok kanan bawah.

Itulah cara daftar IKD, aplikasi yang akan menggantikan e-KTP. Mudah, bukan?




(aku/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads