Benarkah Makan dan Minum Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasan Hukumnya

Ulvia Nur Azizah - detikJateng
Selasa, 23 Apr 2024 10:48 WIB
Ilustrasi orang berwudhu. Foto: Agung Phambudhy)
Solo -

Ada satu pertanyaan yang cukup mengganjal di benak sebagian umat Islam. Pertanyaan tersebut adalah "benarkah makan dan minum membatalkan wudhu?" Untuk menjawabnya, kita perlu melihat dalil serta pendapat ulama.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, wudhu termasuk dalam aktivitas bersuci atau thaharah untuk menghilangkan hadas kecil. Kita diwajibkan untuk berwudhu sebelum sholat, tawaf, serta menyentuh dan membaca Al-Quran.

Lalu, benarkah makan dan minum membatalkan wudhu? Dapatkan jawabannya dengan menyimak penjelasan lengkap di bawah ini!

Benarkah Makan dan Minum Membatalkan Wudhu?

Kementerian Agama Republik Indonesia, Muhammadiyah, dan Nahdlatul Ulama berpendapat bahwa makan dan minum tidak termasuk dalam hal yang membatalkan wudhu. Hal ini dijelaskan di dalam laman resmi masing-masing.

Adapun yang membatalkan wudhu antara lain keluar sesuatu dari qubul dan dubur, hilang akal, bersentuhan kulit dengan bukan mahram, dan menyentuh kemaluan.

Di dalam kitab Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab, Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa memakan makanan yang dimasak menggunakan api tidak membatalkan wudhu. Begitu juga dengan memakan makanan yang tidak dimasak seperti buah-buahan. Berikut ini kalimat penjelasannya.

ومذهبنا أنه لا ينتقض الوضوء بشيء من المأكولات، سواء ما مسته النار وغيره غير لحم الجزور وفي لحم الجزور بفتح الجيم وهو لحم الإبل قولان، الجديد المشهور لا ينتقض، وهو الصحيح عند الأصحاب والقديم أنه ينتقض

Artinya:
"Menurut mazhab kami, wudhu tidak batal dengan sesuatu yang dimakan, baik yang dimasak maupun tidak, kecuali daging jazur (onta). Dalam hal daging jazur (dengan dibaca fathah huruf jim-nya, yaitu daging unta), terdapat dua pendapat. Pendapat qaul jadid yang masyhur adalah tidak batal, dan ini adalah pendapat sahih menurut para ulama Ashab. Sementara qaul qadim menyatakan makan daging jazur membatalkan batal. (An-Nawawi, Al-Majmu' Syarhul Muhaddzab, jilid II, halaman 65).

Makanan yang Membatalkan Wudhu

Dijelaskan pula di dalam Buku Pintar Thaharah tulisan Ahmad Reza bahwa makan dan minum tidak membatalkan wudhu. Namun, wudhu kita batal jika makan daging unta. Hal ini didasarkan pada hadits riwayat Muslim berikut.

عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَوَضَّأُ مِنْ حُوْمِ الْغَنَمِ؟ قَالَ إِنْ شِئْتَ فَتَوَضَّأْ وَإِنْ شِئْتَ فَلَا تَوَضَّأُ. قَالَ أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْإِبِلِ؟ قَالَ نَعَمْ فَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْإِبِلِ.

Artinya:
"Dari Jabir bin Samurah bahwasanya ada seorang laki-laki yang bertanya kepada Rasulullah SAW, 'Apakah aku mesti berwudhu karena makan daging kambing?' Beliau menjawab, 'Jika kamu mau, maka berwudhulah. Namun, bila tidak, maka tidak mengapa la bertanya (lagi), 'Apakah aku harus berwudhu jika makan daging unta?' Beliau menjawab, "Ya, berwudhulah jika kamu makan daging unta." (HR. Muslim)

Demikian penjelasan tentang makan dan minum yang tidak membatalkan wudhu. Semoga bermanfaat!



Simak Video "Video: Makan dan Minum Setelah Wudhu, Batal atau Tidak?"

(dil/ahr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork