Tunggu Putusan Sengketa Pilpres, Gibran: Pokoknya Kita Lalui Saja Proses Ini

Tunggu Putusan Sengketa Pilpres, Gibran: Pokoknya Kita Lalui Saja Proses Ini

Tara Wahyu NV - detikJateng
Senin, 22 Apr 2024 11:10 WIB
Gibran Rakabuming Raka di Balai Kota Solo, Jumat (19/4/2024).
Gibran Rakabuming Raka di Balai Kota Solo, Jumat (19/4/2024). Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng
Solo -

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 hari ini. Cawapres terpilih Gibran Rakabuming Raka meminta pendukungnya tetap tenang dan menghormati putusan MK.

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu juga mengaku telah bertemu dengan beberapa relawan saat dirinya ke Jakarta pada Jumat (19/4) lalu.

"Udah kemarin kita ketemu dengan beberapa relawan dan lain-lain. Imbauan tenang, kita hormati keputusan yang ada," kata Gibran saat ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Senin (22/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya, Apapun hasilnya, putusannya kita hormati," sambung Gibran.

Diketahui, sidang tersebut digelar di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/4. Sidang dihadiri tujuh hakim konstitusi.

ADVERTISEMENT

Dilansir detikNews, sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres itu juga dihadiri oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md selaku pemohon. Hadir pula Ketua dan Anggota KPU RI, Ketua dan Anggota Bawaslu RI, dan kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait.

"(Kenapa tidak hadir?) Sudah diwakili. Kita lihat nanti aja, sekali lagi apapun hasilnya putusannya kita hormati," kata Gibran.

Saat wartawan menanyakan soal rencana ke depan setelah putusan sengketa Pilpres dibacakan, Gibran mengaku sudah menyiapkan hal itu.

"(Rencana ke depan?) Ya lihat aja ya. (Langkah yang diambil?) Sudah, kita tunggu saja, tunggu hasil putusan seperti apa, nanti lihat aja ya. Pokoknya kita lalui saja proses ini, kita lihat sampai akhir ya," pungkas Gibran.

Sebagai informasi, hari ini MK akan membacakan putusan sengketa Pilpres dari dua permohonan yang masuk. Gugatan ini dilayangkan oleh Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud usai KPU menetapkan hasil Pilpres 2024.




(dil/apl)


Hide Ads