Dalam penyelenggaraan sistem tata negara, dibutuhkan konstitusi sebagai acuan atau landasan. Berikut pengertian konstitusi menurut pendapat beberapa ahli yang dilengkapi dengan tujuan dan fungsinya di dalam sebuah negara.
Menurut KBBI, konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya). Secara umum, pengertian konstitusi juga dapat dimaknai sebagai undang-undang dasar suatu negara.
Agar lebih memahami terkait konstitusi yang kehadirannya penting dalam sistem ketatanegaraan di suatu negara, perlu untuk memahami tujuan dan fungsinya secara lebih dekat. Temukan penjelasan mengenai pengertian konstitusi serta tujuan dan fungsinya melalui paparan berikut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian Konstitusi
Agar dapat memahami secara lebih jelas mengenai pengertian konstitusi, beberapa ahli telah mengemukakan pendapatnya. Merujuk dari buku 'Studi Konstitusi UUD 1945 Dan Sistem Pemerintahan' karya Wira Atma Hajri, berikut akan diuraikan mengenai pengertian konstitusi menurut para ahli.
Pendapat pertama berasal dari E. C. S. Wade yang menyebutkan bahwa konstitusi adalah undang-undang dasar naskah yang memaparkan tentang kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.
Selanjutnya pengertian konstitusi juga dipaparkan oleh Russel F. More. Disampaikan bahwa secara sederhana konstitusi dapat diartikan sebagai mengatur hubungan antara pemerintah dan warganya.
Sementara itu, K. C. Wheare juga memberikan pendapatnya mengenai konstitusi. Dijelaskan bahwa konstitusi menurutnya adalah aturan hukum yang menetapkan kerangka dasar dari suatu negara. Bukan hanya itu, konstitusi juga mengatur tentang susunan pemerintahan.
Pendapat lainnya berasal dari Hans Kelsen yang memiliki pandangan tersendiri mengenai pengertian konstitusi. Baginya konstitusi merupakan hukum tertinggi dalam hukum nasional.
Sama halnya seperti Hans Kelsen, John Pieres juga menyebutkan bahwa konstitusi merupakan hukum tertinggi. Menurutnya konstitusi juga dapat disebut sebagai undang-undang dasar. Ia berpendapat bahwa pengertian konstitusi adalah hukum tertinggi yang mengatur penyelenggaraan negara. Selain itu, konstitusi juga dapat diartikan sebagai instrumen hukum dalam penyelenggaraan negara yang membatasi dan mengendalikan kekuasaan negara.
Tujuan Konstitusi
Lantas apa tujuan dari konstitusi? Apabila merujuk dari buku 'Konstitusi dan Pergeseran Kekuasaan Legislatif' yang disusun oleh Dr. Drs. Sugiaryo, S.H, M.H, M.Pd., disampaikan mengenai tujuan umum dari konstitusi. Adapun tujuan konstitusi di antaranya ada:
- Konstitusi sebagai momen sejarah bagi masyarakat di suatu negara. Hal ini berkaitan dengan perjuangan dan pembebasan dari penjajahan.
- Konstitusi sebagai kumpulan kaidah hukum yang kedudukannya lebih tinggi apabila dibandingkan dengan kaidah hukum yang lain.
- Konstitusi sebagai pokok yang meliputi prinsip-prinsip dan juga ketentuan-ketentuan mengenai kehidupan bersama.
Selanjutnya disampaikan dalam buku 'Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi' karya Abdul Gani Haitamy, bahwa tujuan konstitusi di antaranya:
- Memberi pembatasan dan juga pengawasan terhadap kekuasaan politik.
- Melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa sendiri.
- Memberi batasan-batasan mengenai ketetapan, salah satunya bagi para penguasa negara dalam menjalankan kekuasaan mereka.
Jika sebelumnya telah disebutkan mengenai tujuan konstitusi secara umum, terdapat juga tujuan konstitusi yang selama ini dijadikan sebagai acuan bagi bangsa Indonesia. Masih mengutip dari buku yang sama, disampaikan bahwa tujuan konstitusi Indonesia telah disebutkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Tepatnya pada alinea keempat. Adapun tujuan konstitusi Indonesia yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
- Memajukan kesejahteraan umum.
- Mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia.
Fungsi Konstitusi
Jika sebelumnya telah dipaparkan mengenai tujuan konstitusi, kali ini mari mengenal lebih dekat mengenai fungsi konstitusi. Apa saja fungsi dari konstitusi? Masih merujuk dari buku 'Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi' dijelaskan bahwa fungsi konstitusi bagi suatu negara adalah sebagai berikut:
- Sebagai sarana pengendalian masyarakat atau kontrol sosial. Baik itu dalam bidang politik, ekonomi, maupun sosial.
- Sebagai sarana dalam perekayasaan dan pembaruan masyarakat.
- Sebagai sarana pemersatu yang dijadikan untuk rujukan identitas maupun keagungan kebangsaan.
- Sebagai pengalih dan penyalur kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli kepada negara.
- Sebagai sumber legitimasi atau pemberi terhadap kekuasaan organ negara sampai kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara.
- Sebagai pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara dengan warga negaranya.
- Sebagai penentu maupun pembatas kekuasaan suatu negara.
- Sebagai pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara.
Demikian tadi rangkuman mengenai pengertian konstitusi yang dilengkapi dengan tujuan dan fungsinya. Semoga informasi ini membantu!
(par/rih)