Sebuah thread atau utas kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan mahasiswa di Semarang viral di X. Pihak kampus melakukan penyelidikan terkait hal itu.
Utas tersebut dibuat akun X @o98756283863682, menceritakan kronologi hingga percakapan antara korban dan terduga pelaku. Utas aslinya sudah tidak bisa diakses secara publik, namun sudah banyak akun yang merangkum dan mengunggah hasil tangkapan layar dari utas tersebut.
Cuitan diawali dengan video pengakuan terduga pelaku. Dalam cuitan tersebut peristiwa terjadi antara tanggal 14-15 November 2023. Korban yang seorang perempuan bertemu teman prianya (terduga pelaku) untuk bercerita tentang masalahnya. Disebutkan korban sering curhat ke terduga pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya pertemuan keduanya terjadi di depan kos korban, kemudian korban diajak ke kos pelaku. Dalam utas itu disebutkan korban sempat ditawari 'minum'.
Masih dari sumber yang sama, korban mengira akan berbincang di depan kos pelaku, tapi ternyata diminta masuk kamar. Kemudian keduanya minum hingga korban disebut tidak sadarkan diri.
Singkat cerita, diduga saat korban tak sadar itulah pelecehan terjadi. Kemudian ketika korban pulang dan mulai mengingat kejadian yang dialami, perempuan itu lalu mengkonfirmasinya ke terduga pelaku via chatting. Dalam percakapan itu terduga pelaku mengakui melakukan hal-hal tidak senonoh.
Kemudian utas tersebut menjadi ramai. Pelaku yang disebut merupakan mahasiswa Undip (Universitas Diponegoro) Semarang dan anggota tim basket itu pun menjadi perbincangan. Disebutkan pelaku langsung keluar dari tim basket itu.
Polisi Belum Terima Laporan
Sementara itu, Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar mengatakan belum ada laporan terkait utas viral tersebut.
"Untuk kejadian yang di Undip, hingga saat ini belum ada laporan atau pengaduan di kepolisian," kata Aris lewat pesan singkat, kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).
Kampus Usut Kabar Pelecehan Seks
Sementara itu Wakil Rektor 3 Undip, Budi Setiyono juga mengatakan belum ada aduan dari korban. Hanya dia menerangkan kasus itu tetap dipelajari dan saat ini sedang dilakukan penelusuran.
"Kami sedang mempelajari kasus tersebut. Sesuai dengan Peraturan Rektor no. 13/2022 tentang Pedoman Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPPKS) di lingkungan Universitas Diponegoro, maka korban dapat mengadukan atau melaporkan kejadian yang mereka alami ke Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Diponegoro untuk penanganan lebih lanjut," kata Budi lewat pesan singkat.
"Sejauh ini kami belum menerima aduan dari korban. Walaupun demikian, kami sudah memerintahkan Pembina UKM Basket untuk melakukan penyelidikan untuk mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya. Nanti Satgas PPPKS akan menindaklanjuti hasilnya," imbuhnya.
(apu/ams)