Caleg DPR RI Dapil Jateng Dipolisikan, Dituding Lakukan Kekerasan Seksual

Caleg DPR RI Dapil Jateng Dipolisikan, Dituding Lakukan Kekerasan Seksual

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Jumat, 23 Feb 2024 17:32 WIB
Pengacara korban Agung Hendi, saat ditemui awak media di Polres Sukoharjo, Jumat (23/2/2024).
Foto: Pengacara korban Agung Hendi, saat ditemui awak media di Polres Sukoharjo, Jumat (23/2/2024) (Agil Trisetiawan Putra/detikJateng)
Sukoharjo - Seorang calon legislatif (Caleg) Daerah Pemilihan Jawa Tengah (Jateng) V berinisial A, diadukan ke Polres Sukoharjo oleh wanita berinisial AL (23), warga Kabupaten Sukoharjo. Diduga, oknum caleg itu melakukan tindak kekerasan seksual.

Kuasa hukum korban, Agung Handi mengatakan, semula pelapor diajak terlapor untuk menemaninya minum di sebuah bar di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, pada Sabtu (17/2) lalu.

"Klien kami sebenarnya menolak, namun diiming-iming jika terlapor akan membantu masalah yang dialami pelapor, dengan bujuk rayu dan sebagainya, ada ancaman juga, kita ada buktinya. Dengan terpaksa, pelapor menemani terlapor untuk keluar," kata Agung kepada awak media di Polres Sukoharjo, Jumat (23/2/2024).

Pada Minggu (18/2) sekira pukul 03.00 WIB, usai dari bar tersebut, korban diajak A ke sebuah kost di Kota Solo. Di sana, sambung Agung, korban dibujuk rayu dan diancam agar mau melakukan hubungan seksual dgn A. Akan tetapi korban menolak dan kembali ke mobil agar segera diantar pulang.

Bukannya diantar pulang, korban malah dibawa ke sebuah hotel di Solo Baru. Sewaktu diperjalanan terlapor melakukan kekerasan seksual. Sampai di hotel pun demikian. Korban dipaksa dan diancam agar mau menuruti kemauan terlapor. Keduanya berada di hotel tersebut dari pukul 04.00-09.00 WIB.

"Di sana klien kami dipaksa, dan mengalami kekerasan seksual," jelasnya

Korban pun membuat aduan ke Polres Sukoharjo pada Rabu (21/2/2024), dengan Surat Tanda Terima Aduan Nomor: STTA/167/11/2024 / RESKRIM. Agung mengatakan, klientnya memiliki bukti yang cukup kuat, seperti keterangan saksi korban, saksi lain, dan visum.

Dia berharap kasus ini segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, dan korban mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), untuk menjamin keamanan korban.

"Perkembangannya per hari ini, unit PPA baru menerima disposisi. Tadi disampaikan belum ada penyidik yang menangani," ucapnya.

Saat ditanya apakah terlapor merupakan seorang caleg DPR RI, Agung mengakuinya. "Iya, inisial A," kata dia.

Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Dimas Bagus membenarkan adanya aduan tersebut.

"Iya benar. Nanti yang menangani unit PPA, untuk meminta klarifikasi korban," kata Dimas.


(apu/ahr)


Hide Ads