KPU soal Megawati Ajukan Amicus Curiae: Tak Ada Istilah Itu dalam UU Pemilu

Nasional

KPU soal Megawati Ajukan Amicus Curiae: Tak Ada Istilah Itu dalam UU Pemilu

Anggi Muliawati - detikJateng
Rabu, 17 Apr 2024 13:26 WIB
Ilustrasi gedung KPU
Ilustrasi gedung KPU. Foto: Andhika Prasetia
Solo -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut tidak ada istilah amicus curiae dalam UU Pemilu. Hal itu disampaikan KPU, selaku termohon dalam sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), mengomentari pengajuan amicus curiae atau sahabat pengadilan oleh Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.

"Dalam Peraturan MK No 4 Tahun 2023, tidak ada istilah Amicus Curae. Begitu juga dalam UU Pemilu," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik saat dihubungi, Rabu (17/4/2024), dikutip dari detikNews.

Idham juga mengimbau semua pihak untuk menghormati hakim MK dalam melaksanakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sangat yakin Majelis Hakim MK akan melaksanakan ketentuan yang terdapat UU MK dan UU Kekuasaan Kehakiman yang sangat eksplisit," ujar dia.

"Dalam kedua UU tersebut, tidak ada istilah tersebut (amicus curiae)," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Dilansir detikNews, Megawati sebelumnya mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke MK. Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae untuk sengketa hasil Pilpres 2024 di mana salah satu pemohonnya ialah capres-cawapres yang diusung PDIP, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Untuk diketahui, amicus curiae dalam bahasa Inggris disebut friends of the court yang artinya sahabat pengadilan. Amicus curiae, dalam sistem peradilan, merupakan pihak ketiga yang diberikan izin menyampaikan pendapat.

"Saya Hasto Kristiyanto bersama dengan Mas Djarot Saiful Hidayat ditugaskan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa sebagaimana berikut. Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan," kata Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).

Hasto mengatakan, Megawati juga menyerahkan surat tulisan tangan ke MK. Dia berharap keputusan MK akan menciptakan keadilan yang dapat menerangkan bangsa dan negara.




(dil/apu)


Hide Ads